PADANG, METRO–Seorang pria di kota Padang diciduk oleh jajaran unit IV/PPA, unit identifikasi serta tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Selasa (14/6) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Taruko, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Diciduknya tersangka bernama Bardi Yulherman (46) karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur, yang terjadi sekitaran tahun 2019 yang lalu. Mirisnya, kedua korban merupakan kakak beradik.
Namun orang tua korban baru mengetahui dua anaknya menjadi korban pencabulan pada 1 Juni 2022, ketika kedua korban diberikan pengetahuan untuk menjaga bagian intimnya tidak disentuh oleh orang lain. Saat itulah, kedua korban dengan lugunya bercerita kalau pernah dicabuli oleh tersangka.
Mendengar pengakuan yang mengejutkan itu, orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, langsung melapor ke Polresta Padang. Tak butuh waktu lama, Polisi pun kemudian menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, korban merupakan kakak beradik berinisial BM (12) dan ZM (10) warga Piai Tangah, Kecamatan Pauh, kota Padang.
“Jadi kejadian ini terjadi sekitaran tahun 2019 yang lalu, dan baru diketahui oleh orangtua korban saat ia memberikan pengetahuan seputaran seksologi (sex education) kepada kedua anaknya tersebut,”ujar Dedy, Rabu (15/6)
Dalam memberikan pengetahuan seputaran sex education ini, dikatakan Dedy, orang tua korban memberikan ajaran kepada anaknya agar bagian-bagian tubuh tertentu jangan sampai dipegang-pegang oleh orang lain.
“Mendapatkan pelajaran tentang hal tersebut, barulah kedua anaknya mengaku bahwa organ vitalnya pernah diraba-raba oleh tersangka dan mendapatkan ancaman agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orangtuanya,”kata Dedy.
Ditambahkan Dedy, setelah orang tua korban membuat laporan, pihaknya kemudan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga didapatkanlah bukti kuat terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. Pelaku pun kemudian ditangkap saat berada di rumah kontrakannya.
“Jajaran kami yang telah mengantongi identitas tersangka langsung mendatangi rumah kontrakan yang dihuni oleh tersangka dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. (rom)