PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Galang Besi Satresnarkoba Polres Padangpariaman menggerebek salah satu salon kecantikan yang kerap dijadikan tempat transaksi jualbeli sabu di Korong Kampung Durian Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.
Alhasil, dari penggerebekan itu, soerang waria berinisial SR (34) warga Sintonga, yang merupakan pemilik salon ditangkap oleh petugas. Pasalnya, ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu buah kaca kaca pirex yang berisi sabu sisa pakai.
Kapolres Padangpariaman AKBP M Qori Oktohandoko melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku SR (ditangkap pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di salon miliknya berikut dengan barang bukti.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah salon di Korong Kampung Durian Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung,” ungkap AKP Ramadhan, Selasa (14/6).
Menurut AKP Ramadhan, berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung mengamankan SR di salon tersebut.
“Kami memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan di dalam kantong celana pelaku berbagai barang bukti,” ujarnya.
Saat penggeledahan, kata AKP Ramadhan, tim berhasil mengamankan satu buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening beserta satu buah kaca pirex yang berisi sabu sisa pakai.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut berasal dari F yang merupakan daftar pencarian orang (DPO). Kemudian tersangka dan barang-barang bukti digiring ke Polres Padang Pariaman guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ozi)