PADANG, METRO–Tidak cukup hanya melaporkan kasus dugaan penipuan terkait uang “mahar politik” ke Polda Sumbar, Iriadi Dt Tumanggung juga melaporkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman yang saat ini menjabat Wakil Bupati Solok, ke Majelis Kehormatan (MK) Partai Gerindra.
Melalui Kuasa Hukum Iriadi Dt Tumanggung, Suharizal mengatakan, kliennya yang mantan calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu, melaporkan secara langsung Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu ke MK Partai Gerindra di Jakarta.
“Saya mendampingi pak Iriadi ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jalan Harsono RM Nomor 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” katanya, Selasa (14/6) keterangan persnya.
Suharizal menerangkan, laporan yang cukup tebal itu juga disertai berbagai foto dan ratusan bukti screenshot (tangkapan layar) chattingan WhatsApp (WA) serta beberapa rekaman video.
Menurut kliennya itu, lanjutnya, peristiwa pelanggaran Kode Etik Partai Gerindra ini terjadi dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 sampai dengan 5 Agustus 2020.
“Dugaan pelanggaran kode etik partai ini berawal setelah dia Datuak Iriadi mengisi formulir calon Bupati Solok tahun 2019 silam yang akan diusulkan oleh Partai Gerindra,” terang Suharizal
Sesuai dengan aturan di Partai Gerindra, lanjutnya, Calon Bupati diusulkan oleh DPC. Setelah pengisian formulir tersebut, menurut Datuak Iriadi, Jon Firman Pandu sering meminta uang, barang dan material lainnya kepadanya yang mengatasnamakan Partai Gerindra.
“Seperti permintaan dana awal uang pengurusan calon Bupati Solok sebesar Rp700 juta, permintaan umroh untuk DPD Gerindra Sumbar, permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR yang katanya untuk Hambalang,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, kata Suharizal, patut diduga terlapor Jon Firman Pandu tidak menjaga nama baik Partai Gerindra, dan sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra, Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan Partai Gerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra.
“Pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra tegas mengatur Setiap Anggota berkewajiban untuk Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Bahkan angka 5 Sumpah Kader Partai Gerindra berbunyi : tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat dan kekompakan partai,” tandasnya.
Sementara itu, terpisah Kuasa Hukum Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli ketika dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya akan mengikuti segala proses baik hukum maupun Majelis Kehormatan Partai Gerindra. “Kita hormati, kalau dipanggil kita akan datang. Sementara itu dulu,” ujarnya singkat. (hen)