PADANG, METRO–Baru sebulan merasakan bebas dari lembaga pemasyarakat (Lapas) Muaro Padang, seorang residivis kasus pencurian kembali melakukan kejahatan, Kali ini, pelaku bernama Defiardi alias Dukun (31) ini ditangkap jajaran Polsek Nanggalo lantaran melakukan pemerasan terhadap pengendara sepeda motor.
Hanya saja, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku yang merupakan warga Jalan Kampung Koto, Kelurahan Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, ini terbilang nekat. Modusnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk keamanan kepada korbannya, sembari mengancam korbannya menggunakan pecahan seman.
Karena takut terluka, korban pun terpaksa menyerahkan semua uangnya yang di sakunya kepada pelaku. Pascakejadian, korban yang tak terima telah diperas dan diancam, kemudian melapor ke Polsek Nanggalo hingga pelaku bernama Defiardi alias Dukun berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolsek Nanggalo AKP Suyanto mengatakan, pelaku ditangkap Senin (6/6) sekitar pukul 01.00 WIB di depan Poltekes Siteba Padang sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/18/VI/2022/ Reskrim Polsek Nanggalo.
“Aksi pemerasan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada hari Minggu (5/6) sekitar pukul 01.30 WIB di Komplek Cemara II, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, kota Padang,” ujar Suyanto.
Dikatakan oleh Suyanto, kronologis kejadian berawal ketika korban mengantar teman perempuannya pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Setelah itu korban hendak pulang juga, namun sesampainya di TKP korban dihadang oleh pelaku dan meminta uang keamanan.
“Awalnya korban memberikan uang sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tidak mau dan meminta tambah sembari mengambil batu berupa pecahan semen yang sudah membeku dan akan memukulkannya kepada korban,” kata Suyanto.
Karena korban merasa takut, diungkap Suyanto, maka ditambah sebanyak Rp 300 ribu dan di terima oleh pelaku sembari pergi meninggalkan korban. Karena korban merasa tidak senang maka korban pada pukul 03.30 WIB datang melaporkan ke Polsek Nanggalo.
“Setelah menerima laporan tersebut, kemudian kami memerintahkan anggota opsnal Reskrim Polsek Nanggalo melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelakunya adalah Def Dukun,” sebut Suyanto.
Di tengah melakukan penyelidikan, sambung Suyanto, anggota kemudian mendapat informasi tersangka yang sedang berada di depan Poltekes Siteba Padang. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat ditangkap diamankan barang bukti berupa sepeda motor Mio J warna merah putih, uang tunai sebesar Rp 10.000 dan semen pecahan dinding kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Poksek Nanggalo guna proses hukum selanjutnya. Informasinya, pelaku baru saja bebas dari penjara karena kasus pencurian,” tutupnya. (rom)