PARIAMAN, METRO–Tak mampu mengendalikan nafsu lantaran ditinggal istri beberapa hari, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai penambang pasir nyaris memperkosa bocah SD di semak-semak Desa Sungai Pasak, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Beruntung, korban Mawar (nama samaran-red) yang masih berusia sembilan tahun, berhasil melarikan diri setelah menggigit jari tangan pelaku berinisial W (25). Setelah terlepas, korban pun berlari sambil berteriak menuju rumahnya yang sangat dekat dari lokasi kejadian.
Setiba di rumah, korban yang dalam kondisi ketakutan, langsung menemui orang tuanya dan memberitahukan apa yang telah dialaminya saat hendak pulang dari sekolah. Mendapat pengakuan itu, orang tua korban sontak emosi dan tak terima hingga melaporkannya ke Polres Pariaman.
Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pariaman langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku W di kediamannya di Desa Batang Kabuang, Kecamatan Pariaman Timur.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi mengatakan, kejadian terjadi pada Sabtu tanggal (4/6) dan dilaporkan pada Minggu (5/6).
Setelah pelaporan itu, pihaknya yang sudah memintai keterangan dari saksi-saksi, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tidak sampai 12 jam setelah dilaporkan, pelaku langsung ditangkap di kediamannya di Desa Batang Kabuang sekitar pukul 20. 00 WIB. Saat ini pelaku percobaan pemerkosaan itu sudah diamankan di Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum,” kata AKP Arvi, Senin (6/6).
Dijelaskan AKP Arvi, kronologis kejadian berawal saat pelaku hendak pergi ke sungai untuk menambang pasir. Namun, saat perjalanan, pelaku kebetulan berpapasan dengan korban yang juga berjalan kaki menuju rumahnya sepulang dari sekolah.
“Rumah korban hanya sekitar 10 meter dari tempat kejadian tersebut. Pada saat berpapasan itu, pelaku langsung membekap korban dengan kain yang memang selalu dibawa pelaku jika pergi bekerja ke sungai,” ujar AKP Arvi.
Setelah dibekap, ditambahkan AKP Arvi, pelaku menyeret korban ke semak-semak dengan tujuan melancarkan aksi bejatnya itu. Namun, belum sempat melakukan pemerkosaan, korban melawan dan menggigit jari pelaku sehingga korban berhasil kabur sambil berteriak.
“Setelah korban sampai di rumah langsung memberitahukan kepada orang tuanya bahwa ia akan diperkosa oleh orang yang tak dikenalnya. Sementara itu, karena takut diketahui orang, pelaku pun kabur malarikan diri. Namun pelaku sempat dilihat oleh warga dan merasa ketakutan pada saat ia lari,” ulas AKP Arvi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan. AKP Arvi, pelaku melakukan aksi percobaan pemerkosaan terhadap pelaku, tidak direncanakan alias spontan saja. Pasalnya, pelaku tak mampu mengendalikan nafsunya karena ditinggal oleh istrinya sejak beberapa hari belakangan.
“Jadi, ketika pelaku bertemu dengan korban, langsung saja nafsunya naik. Keterangan pelaku, istrinya sudah empat hari tidak di rumah. Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ozi)