PADANG, METRO–Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Minangkabau menggelar aksi damai di depan Gedung Mapolda Sumbar, Rabu (1/6/). Pada aksi itu, mereka mendesak Polisi untuk menangkap artis Nikita Mirzani yang diduga melakukan penistaan agama.
Koordinator Aliansi Pemuda Minangkabau Rahmat Hanafi mengatakan, aksi ini dilakukan dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi isu dan polemik yang melibatkan suku, agama, ras dan antar golongan.
“Hari ini kami aksi damai merupakan bentuk kekesalan kami atas tingakah laku Nikita Mirzani sebagai seorang publik figur yang menyinggung umat Islam dan saat ini sedang viral. Pernyataan dan narasi Nikita Mirzani di akun TikTok telah menistakan agama,” kata Hanafi.
Menurut Hanafi, aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Minangkabau di Polda Sumbar untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri untuk menangkap Nikita Mirzani atas isu SARA dan pornografi. Selanjutnya, meminta Kapolri untuk mengimbau seluruh media massa agar memberikan sanksi kepada Nikita Mirzani berupa larangan tampil.
“Terakhir, meminta Nikita Mirzani untuk menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh umat muslim Indonesia,” ujarnya.
Menurut Hanafi, dari kacamata hukum, Nikita Mirzani ada dugaan tindak pidana Yaitu Pasal 156a KUHP yakni dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.
Sementara, Perwakilan Polda Sumbar AKP Bambang S mengatakan, apa yang disampaikan oleh Aliansi Pemuda Minangkabau akan disampaikan ke Kapolda Sumbar.
“Kami tentu akan menampung aspirasi yang disampaikan peserta aksi. Nanti aspirasi mereka akan kita sampaikan ke pimpinan, semoga cepat diatensi,” tutupnya. (rgr)