PADANG, METRO – Satpol PP Kota Padang melakukan razia di tempat hiburan malam karaoke tak berizin dan juga menertibkan kos-kosan bebas, Selasa (4/12) malam. Tak tanggung-tanggung, belasan wanita dan pria diamankan oleh pasukan penegak Perda tersebut.
Seluruhnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diberikan pembinaan sekaligus pendataan. Beberapa di antaranya masih berstatus di bawah umur. Jika terbukti wanita pekerja seks komersial (PSK), maka akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Selain itu, pengelola tempat hiburan malam ilegal dan kosan-kosan bebas dipanggil untuk dimintai keterangan dan diberikan sanksi.
Razia awalnya dilakukan oleh personel Satpol PP dengan mendatangi tempat hiburan malam yang dinsinyalir kerap dijadikan tempat maksiat dan praktik prostitusi yaitu kafe karaokean di Bukit Asam, Kecamatan Padang Salatan. Petugas mengamankan 7 wanita pemandu karaoke dan juga menyita peralatan karaoke.
Petugas bergerak ke Simpang Karya, Kawasan Pondok setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa muda mudi yang sedang pesata minuman keras (miras). Setiba di lokasi, petugas menemukan empat laki-laki dan tiga perempuan yang sedang nongkrong di bawah pengaruh miras.
Ketujuh orang itu pun langsung diangkut oleh petugas ke dalam truk Dalmas. Razia tidak cukup sampai disana saja. Petugas kembali bergerak ke kos-kosan bebas yang berada di Jalan Kuncoro kawasan Pondok. Setiba di lokasi, petugas mengecek seluruh kamar kosan.
Alhasil, disana petugas memergoki lima pasang remaja laki-laki dan perempuan yang masih di bawah umur diduga berbuat mesum di dalam kamar kosan tersebut. Setelah dikumpulkan, lima pasang remaja itu dibawa petugas ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison mengatakan pihaknya selaku petugas yang berwenang menegakkan Perda, akan terus melakukan pengawasan dan razia ke tempat-tempat yang disinyalir acap kali dijadikan sebagai tempat maksiat. Pada malam ini, pihaknya memokuskan kafe tidak berizin dan kosan bebas.
“Belasan wanita berhasil kita amankan. Ada yang terjaring di dalam kafe sebagai pemandu karaoke, ada juga muda mudi yang berpesta miras dan ada juga yang diamankan di dalam kamar kosan berbuat mesum. Seluruhnya kita bawa ke kantor untuk diproses dan pembinaan,” kata Yadrison.
Yadrison menjelaskan, terhadap para wanita itu akan didata dan juga panggil keluarganya sebagai penjamin. Razia dan pengawaaan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Padang untuk memberantas maksiat, sehingga situasi di Kota Padang tetap kondusif.
“Kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kawasan rawan maksiat di Kota Padang ini, demi meminimalisir perilaku maksiat tersebut kita akan lakukan patroli rutin dan penyisiran setiap harinya. Kepada pengelola kafe dan kosan akan kita memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera,” pungkas Yadrison. (rgr)