PASBAR,METRO–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak Kabupaten Pasbar dari penyelidikan ke penyidikan.
“Perkara kasus dugaan penyimpangan pembangunan RSUD Pasbar pada tahun 2018-2020 dengan anggaran senilai Rp136 miliar itu sudah naik ke penyidikan,” kata Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelnya, Elianto, Kamis (14/4).
Dikatakan Elianto, tim penyelidikan setelah melakukan ekspose perkara berkeyakinan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan penyimpangan pembangunan RSUD tersebut.
“Kemudian tim penyidik nantinya akan terus memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kegiatan itu dan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk menemukan orang yang dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan itu,” tegas Elianto.
Elianto menambahkan, pihaknya masih tetap berkomitmen dalam memberantas korupsi yang terjadi di Pasaman Barat sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
“Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Pasbar, falam memberantas para koruptor yang ada di Pasbar ini,” harapnya.
Selain perkara pembangunan RSUD, Kejaksaan Negeri Pasbat terus mengungkap sejumlah perkara korupsi dan sebagian sudah ada yang ditahan.
Di antara perkara yang sedang ditangani adalah perkara perjalanan dinas fiktif DPRD tahun 2019 dan perkara pembangunan lapangan tenis indoor tahun 2018. Selain itu perkara pembangunan Aula Dinas Pendidikan Pasbar, tahun 2016 dan pembangunan RSUD tahun 2018-2020. (end)