PARIAMAN, METRO–Tak sadar pergerakannya telah diintai polisi, dua orang pria yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu ditangkap oleh tim opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman, Kamis (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap di kawasan Pantai Gandoriah, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, saat santai duduk di atas sepeda motor yang diduga hendak menunggu pembeli.
“Dua orang pria diciduk tim opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman atas dugaan sebagai pengedar jenis sabu di Pantai Gandoriah Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, Kamis (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB,”ujar Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin L yang membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (8/4).
Dikatakan oleh Syafruddin, dua orang yang diciduk itu berinisial RW (46) warga Desa Paruh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman dan RR (27) warga Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Ia menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di tepi pantai Gandoriah Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan dari informasi itu maka diketahui pelaku RR sering terlihat di tepi jalan pantai gandoriah .
Kemudian tim opsnal Mata Elang memastikan informasi tersebut yang di pimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan melakukan pengintaian di seputaran jalan tepi pantai gandoriah tersebut. Tepat pukul 15.00 WIB, tim melihat pelaku sedang duduk di atas motor Jupiter Z warna biru di jalan tepi pantai gandoriah.
“Tidak menunggu lama, tim langsung menangkap pelaku RR bersama RW. Dari hasil penggeledahan ditemukan pada saku belakang celana pendek warna abu pelaku RW sebanyak 9 buah plastik warna kuning yang berisi diduga sabu dan 1 buah plastik klip bening diduga berisi sabu,”katanya.
Pada saat penggeledahan itu juga, petugas menemukan uang senilai Rp1,8 juta, yang mana dari pengakuan RW uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut yaitu 1 lembar kertas buku sobekan warna putih, 9 buah plastik warna kuning yang berisi diduga sabu, 1 buah plastik klip bening diduga berisi sabu. Tim juga mengamankan 3 unit Handphone dan sepeda motor merk Jupiter z warna biru,”ucapnya.
Terhadap pelaku akan dijerat pasal 111 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika denngan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (ozi)