BUKITTINGGI, METRO–Hanya gegara dua korbannya yang ingin menjemput mesin jahit yang dikabarkan rusak di rumah pelaku, Dani (35) warga Simpang Tembok, Bukittinggi naik pitam hingga menyerang korbannya tersebut dengan senjata tajam (sajam).
Akibatnya, satu korban bernama Rama Yonasa (38) mengalami luka di bagian kepala dan leher sedangkan satu korban lainnya bernama Arif Saadi (41) mengalami luka bacok di bagian tangannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/3) yang lalu, namun usai kejadian tersebut, pelaku sempat menghilang dan berhasil ditangkap pada Kamis (7/4) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamnnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, pengamanan Dani ini berawal dengan aksi penganiayaan yang ia lakukan terhadap Rama Yonasa (38) yang merupakan warga Manggis Gantiang Bukittinggi dan Arif Saadi (41) warga Batu taba, Ampek Angkek Agam dengan sajam.
“Penganiayaan ini terjadi pada Senin (28/3) yang lalu sekitar pukul 17.30 WIB berlokasi di depan rumah korban dimana pertengkaran antara pelaku dengan dua korban ini pada saat itu pelaku yang sedang memegang parang langsung menyerang Rama Yanesa dengan membabi buta sehingga mengenai kepala sebelah kiri, kening dan leher. Sedangkan, korban Arif Saidi yang ketika juga berada di tempat itu, juga terkena sabetan benda tajam di jarinya,”katanya.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban Rama ke Rumah Sakit Achmat Mochtar (RSAM) Bukittinggi karena mengalami luka yang cukup serius,dan harus mendapat berberapa jahitan dari pihak Dokter.
“Tidak itu saja, hasil dari rontgen didapatkan ada keretakan pada kepala korban dan pada malam itu juga durujuk ke Rumah Sakit M. Damil Padang, sehingga mendapat perawatan beberapa hari,”imbuhnya.
Tidak terima atas perlakukan tersangka ini, keluarga korban langsung melapor ke Polres Bukittinggi. Dengan Adanya laporan tersebut,pihak polisi Polres Bukittinggi langsung mendatangi rumah pelaku Dani, akan tapi yang bersangkutan sudah kabur sampai berhasil ditangkap pada Kamis sore.
Dijelaskan oleh Kasat, menurut informasi dari saksi yang merupakan orang kepercayaan korban Rama diketahui, bahwa korban Rama ini pergi mengurus usahanya menjahit pakaian jadi bersama suaminya Arif dan datang ke rumah Dani untuk menjemput mesin jahitnya yang dikabarkan rusak.
“Istrinya Dani yang bernama Irman menerima upah menjahit dari Neti dan dipinjamkan mesin jahit. Ketika datang tersebut pada hari kejadian Senin sore, langsung disambut oleh Dani dengan kata-kata kasar dan menganggap Arif dan istrinya tidak sopan, datang ke rumahnya seenaknya. Tapi, setelah dijelaskan kalau mereka hanya akan menjemput kain dan mesin jahit,”jelasnya.
Mendengar itu, Dani malah naik pitam sampai nekat mencekik Arif. Melihat kondisi tidak memungkinkan, Neti dan suaminya pulang serta memberitahu pada Rama tentang keributan yang terjadi. Akhirnya, bersama Rama mereka datang ke tempat itu untuk menjemput mesin sekaligus kain yang ada di rumah Irma istrinya Dani.
Ketika Rama baru turun dari mobil langsung dihadang oleh Dani sambil memegang parang di tangannya, tapi sempat didorong Rama dan terjadi pertengkaran yang berujung Dani mengayunkan diduga parang ke kepala Dani yang mengenai Kepala kiri di atas telinga, kening dan leher. Arif yang mencoba melerai dan membela Rama juga terkena sabetan mengakibatkan jari telunjuknya patah.
Melihat kondisi sudah ribut tersebut dan sudah ada yang berdarah, empat orang yang dibawa oleh Rama untuk mengangkat mesin jahit tersebut langsung membela Rama dan berhasil merebut parang di tangan Dani dan membuangnya ke semak-semak. Melihat tidak seimbang lagi, Dani langsung lari dan Rama langsung di bawa ke rumah sakit.
Setelah Dani diringkus, langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk menjalami pemeriksaan. Atas perbuatannya ini, Dani diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman lima tahun penjara. (pry)