JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mengantongi pemilik Binomo platform investasi ilegal lewat trading binary option.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, bos Binomo tersebut adalah warga negara asing (WNA). Saat ini pemilik Binomo itu berada di luar negeri.
“Sudah ada (mengantongi indentitas, Red) tapi warga negara asing, sedang berada di luar negeri,” ujar Chandra kepada wartawan, Kamis (7/4).
Namun demikian, Chandra belum menjelaskan secara detail terkait pemilik Binomo tersebut. Sebab saat ini Tim Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan.
“Belum masih didalami, karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal. Bukan kewenangan otorisasi kita (lakukan penangkapan-Red),” katanya.
Adapun, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Mereka adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Fakar Suhartami Pratama selaku guru Indra Kenz yang juga affiliator, dan Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin grup Telegram trading Binomo.
Sebelumnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian luar negeri untuk menangkap dalang di balik penipuan investasi bodong platform Binomo.
Adapun sampai saat ini, pemilik trading binary option platform Binomo masih misterius. Sebab, affiliator yang juga tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz masih tutup mulut.
Whisnu menjelaskan, beberapa negara yang diajukan kerja sama untuk melacak pemilik Binomo tersebut, seperti Amerika Serikat, Turki, Singapura dan Inggris. (jpg)