PADANG, METRO–Pengurus Koperasi tenaga kerja bongkar muat (Koperbam) Teluk Bayur diduga melabrak Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam mengendalikan lembaga yang menaungi para pekerja tersebut.
Hal itu diungkap Kepala Regu Kerja (KRK) Koperbam Teluk Bayur, Abdullah. Menurutnya, kepengurusan Koperbam Teluk Bayur saat ini telah banyak mengeluarkan anggaran di luar ketentuan yang ada dalam Badan Anggaran (Banggar).
“Itu kesalahan yang fatal dilakukan pengurus Koperbam Teluk Bayur,” tegas Abdullah pada, Rabu (6/4)
Ia mencontohkan, anggaran yang disalahgunakan pengurus yakni dana cadangan Koperbam yang dipakai untuk kepentingan lain senilai Rp 2,6 miliar. Padahal dana itu seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha koperasi.
“Seharusnya itu tidak terjadi. Selain itu, dana dana anggota yang dipungut pengurus untuk kepentingan tali asih, juga tidak disetorkan ke rekening giro yang ada,” ungkap Abdullah.
Abdullah menambahkan, pengurus Koperbam Teluk Bayur yang menjabat sekarang juga tidak menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pengawas (BP). Padahal, selama ini BP selalu dilibatkan terkait laporan keuangan.
“Sekarang BP tidak lagi dilibatkan. Ada apa? BP jangan dianggap remeh. Sebab tugasnya engawasi kinerja pengurus Koperbam Teluk Bayur,” tegasnya lagi.
Selain itu, Abdullah juga menyampaikan, pengurus sekarang tidak layak lagi memimpin Koperbam Teluk Bayur. Sebab telah cacat hukum. Apalagi tidak transparan pada anggota.
“Pengurus tidak royal pada koperasi dan anggota. Semestinya harus royal kepada anggota, sebab yang punya koperasi tersebut kebanyakan anggota,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Regu Kerja (KRK) lainnya, Zulman mengatakan banyak ketimpangan yang dibuat oleh pengurus dan itu sangat bertentangan dengan anggota.
“Pengurus otoriter dan banyak wacana yang dibuat-buat. Seperti adanya kordinator-kordinator. Itu tak sesuai dalam AD/ART,” kata Zulman.
Zulman menegaskan, setiap anggota yang tidak loyal pada pengurus akan diberhentikan. Aturan apa itu. Perubahan UUD 25 bahwa masa jabatan kepemimpinan hanya dua periode. Namun saat ini perjalanan mereka telah III periode. Malahan kepengurusan minta menjabat lagi untuk ke 4 kalinya.
“Laporan keuangan saat ini tidak akuntabel dan direka saja. Makanya semua anggota koperasi menolak apa yang disampaikannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, anggota yang ada sekarang telah menyurati DPRD Padang. Tujuannya agar pemanggilan pengurus dapat dilakukan dan hearing bersama anggota dapat digelar.
“DPRD adalah rumah kami tempat mengadu dan menyampaikan aspirasi. Kami berharap titik terang masalah ini jelas dan kepengurusan bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya selama ini,” paparnya. (ade)