PADANG, METRO–Setiap hari diteror oleh pihak pinjaman online (pinjol) karena tak mampu membayar utangnya, seorang wanita beranak lima yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini malah mengambil jalan pintas dan nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya.
Aksi pencurian itu dilakukan ART berinisial EW (39) saat bekerja di rumah majikannya di Jalan Linggar Jati II, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah. Namun, majikannya yang mengetahui perhiasan emasnya hilang, langsung melapor ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan dari sang majikan itulah, Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan bukti kuat kalao pelaku EW yang mencuri perhiasan emas tersebut hingga Polisi menangkap EW pada Rabu (1/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Bahkan, usut punya usut, ternyata pelaku tidak hanya satu kali melakukan pencurian perhiasan emas majikannya.
“Pelaku diketahui melakukan pencurian emas majikannya dua kali yaitu pada Rabu (7/7) dan Sabtu (16/10),” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (2/12).
Dijelaskan Kompol Rico, diketahuinya perhiasan emas itu hilang, bermula saat korban atau majikannya pelaku bernama Dessy Oki Anita hendak memindahkan perhiasan emasnya yang berada di dalam lemari dan akan memasukan ke deposit box mandiri.
“Ternyata perhiasan emas tidak ditemukan yaitu berupa gelang, kalung dan cincin emas. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polresta Padang. Berdasarkan laporan tersebut, tim Klewang Polresta Padang melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kompol Rico.
Kompol Rico menuturkan, hasil penelusuran, pelaku atau ART tersebut ternyata pernah mengadaikan emas di Pengadaian Cabang Siteba. Namun, agar aksinya tidak terendus, pelaku menggadaikan emas yang dicurinya itu dengan meminta bantuan kepada teman dekatnya.
“Setelah teman kami mintai keterangan, ia mengakui bahwa pelaku memang meminta tolong untuk menjual emas, dimana bentuk emasnya sesuai dengan bentuk emas pelapor atau majikannya yang hilang. Dari teman dekatnya itulah, terungkap kalau pelaku EW yang mencuri emas majikannya,” ujar Rico.
Mendapat informasi tersebut, sambung Rico, pihaknya menemukan pelaku di Komplek Kuali Nyiur, Kecamatan Koto Tangah. Selanjutnya Tim Klewang mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil pencuriannya. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti dua lembar surat pegadaian.
“Emas korban digadaikan oleh pelaku sebanyak dua kali pertama dengan nominal sebesar Rp4.350.000 dan kedua sebesar Rp16.950.000. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya bukti dua lembar surat gadai emas di Pegadaian Siteba,” ujar Kompol Rico.
Sementara pelaku EW, ibu dari lima anak itu ketika ditemui di Polresta Padang mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol). Menurutnya, hasil gadai emas milik majikannya itulah yang diapakai untuk membayar utang pinjol.
“Saya pernah meminjam uang lewat pinjol ilegal sebesar Rp1,5 juta dengan waktu pelunasan satu bulan. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda Rp80 ribu per hari. Saya menunggak beberapa bulan hingga total uang yang harus dibayar sekitar Rp7,5 juta, karena itu saya mencuri emas,” ungkap EW dengan wajah penuh penyesalan.
Menurut EW, dirinya terpaksa mengambil jalan pintas dengan mencuri karena tidak punya uang, sementara pihak pemberi pinjaman online terus menerornya lewat telepon setiap hari. Bahkan menelpon orang-orang terdekatnya, sehingga dirinya merasa sangat malu dan kepepet untuk segera melunasi utang pinjol.
“Saya sudah sangat kepepet, tiap hari diteror. Saya sudah bekerja di rumah korban sejak satu tahun belakangan. Sedangkan sisa uang gadai emas itu, saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membiayai sekolah anak,” pungkasnya. (rom)