PADANG, METRO–Kasus dugaan korupsi di tubuh organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang perlahan tapi pasti menampakkan titik terang, meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang belum menetapkan tersangka.
Pasalnya, sejumlah pengurus organisasi induk cabang olahraga ini mulai mengembalikan uang yang telah mereka terima.
“Benar, sejumlah pengurus KONI Padang mengembalikan uang sebesar Rp 11.460.000,” Rabu (1/12). “kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto melalui Kasi Pidsus Therry Gutama kepada media saat ditemui diruang kerjanya.
Kata Therry, uang tersebut berasal dari transportasi ganda yang mereka terima saat menjadi pengurus KONI Padang pada 2018-2020. Mereka mengembalikan uang negara atas kasadaran sendiri.
“Jadi mereka mengembalikan uang saat menerima transportasi harian dan juga transportasi honor perjalanan dinas pada tanggal yang sama. Tindakan itu jelas melanggar hukum, karena menerima uang transportasi ganda,” tutur Therry.
Ia juga menghimbau kepada pengurus KONI Padang yang juga melakukan hal serupa, untuk segera mengembalikan uang yang tidak berhak mereka terima. “Ini patut dicontoh. Segera kembalikan uangnya,” tegas Therry.
Menunggu Perhitungan Kerugian Negara dari Auditor, Kejari Padang Bakal Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi KONI Padang
Kejari Tunggu Hasil Audit
Sementara, proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020, masih bergulit di Kejari Padang. Bahkan, Kejari padang segera menetapkan tersangka setelah mendapatkan hasil audit.
“Penyidikan kasus dugaan korupsi ini kini telah dalam tahap meminta penghitungan kerugian keuangan negara ke Auditor. Setelah tahu berapa nilai kerugian keuangan negara dari Auditor, akan masuk ke penetapan tersangka,” ujar Therry, Selasa (30/11).
Therry menjelaskan, pada tahap penyidikan Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi ini. Para saksi tersebut mulai dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak pengurus KONI Padang, termasuk pihak Pemko Padang selaku pemberi hibah. “Terakhir kita periksa pihak ketiga sebagai sponsorship,” ujar Therry.
Seperti diketahui, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan. Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang No sprin :02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Dalam kasus ini terungkap ada dugaan beberapa kegiatan fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus. Nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 2,1 miliar. (hen)