LIMAPULUH KOTA, METRO–Diduga melakukan penggelapan uang perusahaan bernilai ratusan juta rupiah, karyawan perusahan swasta di Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial SM (34) terpaksa berususan dengan Polisi.
Pelaku SM dibekuk akhir Oktober lalu oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota setelah aksi penggelapan yang ia lakukan diketahui oleh pihak perusahaan pada tahun 2020 lalu.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota, tersangka yang bekerja di perusahaan swasta itu mengakui nekat melakukan penggelapan karena terdesak membayar utang kepada rentenir yang bunganya sudah membengkak.
“ Saya terpaksa memakai uang perusahaan untuk menutupi utang ke rentenir yang terus bertambah. Ibaratnya saya gali lobang tutup lobang ke rentenir tersebut, karena nilai pinjaman saya terus tambah,” ungkap SM saat menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyadi r menyebutkan bahwa penahaan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak perusahaanmelaporkan aksi penggelapan yang merugikan mereka hingga ratusan juta rupiah terungkapi.
“Kita melakukan penangkapan dan penahahan setelah SM dilaporkan. Hingga kini tersangka masih kita tahan di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Mulyadi.
Dijelaskan AKP Mulyadi, tersangka SM diketahui telah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2010 lalu, dan pada tahun 2012 dipercaya menjadi kasir. Sejak menjadi kasir itulah ia diduga melakukan aksi penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta.
“Namun, pada November 2020, pihak perusahaan mengeahui perbuatan pelaku yang sudah melakukan penggelapan uang perusahaan. Aksi itu dilakukan tersangka dengan cara membuat transaksi fiktif. Saat dilakukan audit, aksi penggelapan uang di brankas tanpa izin pimpinan,” pungkasnya. (uus)