JAKARTA, METRO–Tim internal Polri telah selesai memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri. Pemeriksaan ini terkait dugaan danah hibah fiktif senilai Rp 2 triliun oleh keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Nantinya, orang nomor 1 di Korps Bhayangkara Polri itu yang akan menbuat keputusan perihal nasib Eko.
“Mengenai pencopotan maupun mutasi itu ada SOP-nya, kemudian ada aturannya. Tentunya ini semua kita harus mengetahui nanti bagaimana hasil daripada kegiatan Itwasum dan Propam ini setelah diajukan ke Pak Kapolri,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).
Argo menuturkan, saat ini pemberkasan hasil pemeriksaan masih dilaksanakan. Jika sudah selesai, akan langsung diserahkan kepada Kapolri. “Ini masih dalam proses pembuatan,” jelasnya.
Sebelumnya, keluarga mendiang Akidi Tio mendadak menjadi perbincangan publik setelah menghibahkan uang senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Anak Akidi, Heriyanti kemudian dijemput oleh jajaran Polda Sumatera Selatan terkait dana hibah tersebut yang tak kunjung cair.
Setelah ditelisik lebih jauh, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 7,9 miliar. Total, ada 3 proyek yang diduga telah terjadi penipuan.
“Kronologinya adalah sekitar 2018 terlapor ini mengajak saudara pelapor, JBK berbisnis ada 3 item bisnis yang diajak, mulai dari kerja sama orderan songket, kemudian orderan AC, dan juga pekerjaan interior. Totalnya semua sekitar Rp 7,9 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).
Laporan tersebut dibuat oleh Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. Laporan teregister dengan Nomor:LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. (jpg)