LIMAPULUH KOTA, METRO–Merasa nyaman dikurung dalam jeruji besi penjara, seorang mantan narapidana kasus pencurian yang baru mendapatkan kebebasan dari program asimilasi Covid-19, kembali berulah hingga ditangkap Polisi. Kali ini, napi itu ditangkap atas kasus peredaran ganja sekaligus kasus pencurian handphone (Hp).
Pelaku berinisial AKS (22) yang pernah menjalani hukumannya di LP Suliki itu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota di Jorong Kampung Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka. Keterlibatannya dalam peredaran ganja setelah Polisi terlebih dahulu menangkap rekannya FD (19).
FD ditangkap di pinggir jalan yang berada di Jorong Mungka Tengah, Kenagarian Mungka Koto Kecamatan Mungka, beberapa waktu lalu dengan barang bukti satu paket ganja kering. Dari pengakuan FD inilah, terungkap kalau pelaku AKS yang memasok ganja kepada FD. Namun, sepanjang pemeriksaan, terungkap lagi kalau AKS juga melakukan pencurian Hp di wilayah hukum Polsek Guguk.
“Memang benar, kita membekuk seorang Residivis yang sebelumnya terlibat kasus pencuriam di sebuah Sekolah Dasar di Kawasan Mungka. Ia kita tangkap lagi karena terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasatresnarkoba. AKP Hendri Has, Minggu (18/7).
Dijelaskan AKP Hendri Has, tersangka AKS sebelumnya divonis 1,5 tahun di Lapas Suliki karena kasus pencurian, namun ia hanya menjalani hukuman 8 bulan karena mendapat asimilasi corona. Namun saat ini, selain terancam akan menjalani hukuman karena kasus narkoba, ia juga bakal dipidana dalam kasus pencurian Hp yang dilakukam di wilayah hukum Polsek Guguak.
“Ketika kita tangkap, ditemukan Hp di saku celana pelaku AKS. Hanya saja, ketika dilakukan interogasi, pelaku awalnya mengakui Hp itu miliknya, tetapi saat dicek, ternyata milik orang lain. Setelah didalami, pelaku pun mengakui mencuri Hp tersebut,” jelas AKP Hendri Has.
Ditambahkan AKP Hendri Has, penangkapan AKS ini setelah pihaknya menangkap seorang pengedarganja kering berinisial FD (19). Dari tangan tersangka diamankan sejumlah paket narkoba siap edar.”Dari hasil pemeriksaan FD tersebut, terungkaplah keterlibatan AKS. Saat ini keduanya sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya. (uus)