PADANG, METRO – Mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pasangan ilegal yang menginap di Hotel 68, kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Padang langsung bergerak menuju lokasi hotel, Minggu (1/4) sekitar pukul 10.30 WIB.
”Saat mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan di lokasi. Ternayata, informasi itu benar,” ujar Plt Kasatpol PP Padang Yadrison, kemarin.
Menurut Yadrison, personel Satpol PP menemukan dua pasangan yang tengah bersiap keluar dari hotel. Namun saat diminta bukti surat nikahnya mereka tidak bisa menunjukkan. “Menurut pengakuan mereka, pasangan ini berstatus pacaran,” ujar Yadrison.
Kata Yadrison, karena diduga melakukan perbuatan tercela, kedua pasangan terpaksa diangkut ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan oleh PPNS Satpol PP. Selanjutnya orang tua mereka juga dipanggil untuk datang ke Mako Satpol PP.
Sungguh di luar dugaan dan kewajaran, saat didata di Mako Satpol PP Padang ternyata pasangan laki-laki ini berstatus adik kakak, GR (17) dengan Kakaknya MH (23) warga kelurahan Koto Baru, Banuaran Kecamatan Lubuk Begalung, Sedangkan pasangan perempuan nya IY (23) masih warga Banuaran dan satu lagi VP (19) yang beralamat di Lapai Kecamatan Nanggalo.
Dengan rasa menyesal dan bersalah kedua pasangan yang dimabuk asmara ini mengakui kesalahannya. Mereka berjanji ke depan tidak mengulangi perbuatannya, yang dapat mencoreng nama baik keluarga.
”Kepada pemilik penginapan kita sudah wanti-wanti agar jangan menerima tamu pasangan yang bukan suami istri. Jika masih kedapatan, kedepan tentu penginapan ini akan di beri sanksi.” terang Yadrison.
Yadrison juga mengimbau dengan tegas kepada seluruh pemilik penginapan Melati agar lakukan aktivitas sesuai aturan yang berlaku. Dan tidak menyimpang dari izin yang telah diberikan.
”Satpol PP setiap hari akan melakukan pengawasan, dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait hal-hal yang berbau maksiat di sekitar tempat tinggalnya.” ucap Yadrison. (cr1)