SIJUNJUNG, METRO – Predator anak memang ada di sekitar kita. Waspadalah! Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Sijunjung. AL (32), ayah tiri Mawar (12)—nama samaran tega merusak masa depan anaknya itu. Dia merenggut kehormatan Mawar yang merupakan anak tirinya hingga hamil.
Setelah mencabuli berulang kali, gadis belia tersebut disuruh menikah dengan seorang pemuda yang dibayar untuk menutupi perbuatannya. Hanya berselang empat hari setelah Mawar menikah, pemuda tersebut melarikan diri. Kasus pun terungkap dan menghebohkan.
Padahal, ibu kandung Mawar menikah dengan AL pada tahun 2015 lalu diharapkan mampu untuk melindungi korban. Ternyata menjadi mimpi buruk bagi Mawar. Kejadian pilu itu berawal sejak November 2017 lalu, ketika Mawar yang sering ditinggal sang ibu yang harus bekerja di luar rumah.
Melihat hal itu, timbulah niat busuk dari AL. Mawar disuguhkan video porno dan diajak menonton bersama. Kemudian pelaku merenggut kegadisan anak SD tersebut di rumahnya sendiri. Perbuatan terus terjadi sampai pelaku sadar anak tirinya tersebut sudah hamil 4 bulan.
Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir didampingi Kapolsek Sumpur Kudus Iptu Mulyadi dan Kasubag Humas Iptu Nasrul Nurdin, Selasa (27/3) menyebut, untuk menutupi aib, AL mencarikan seorang pemuda untuk menikahi Mawar yang masih berumur 12 tahun dengan membayar pemuda tersebut Rp3 juta.
”Perbuatan biadab pelaku tidak bisa ditutupi lagi, setelah perut korban mulai membesar. Setelah dinikahkan dengan pemuda bayaran tadi, kurang dari satu minggu pemuda itupun melarikan diri dan membawa uang Rp3 juta. Setelah mengetahui si korban hamil, barulah kejadian ini terungkap. Ibu korban melapor,” kata Kapolres.
Guru Privat Cabul
Masih di Sijunjung, SB (52), seorang guru privat tega mencabuli Bunga (5)— nama samaran, warga Tanjung Gadang. Bukan mengajarkan hal yang baik selaku seorang guru, SB malah mempereteli Bunga yang masih belia. Kejadian itu dilakukan pelaku di tempat ia mengajar, bahkan korban diajari hal yang belum pantas ia ketahui.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah teman Bunga memergoki perbuatan gurunya itu, kemudian melaporkan ke orang tua korban. Tak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua Bunga melaporkan SB ke Polsek Tanjung Gadang, dan petugas pun membekuk pelaku di rumahnya.
”Sungguh miris sekali, pelaku ini merupakan guru privat korban yang seharusnya mendidik, tapi malah merusak korban. Kejadian seperti ini perlu menjadi pengawasan kita bersama untuk tidak terulang lagi, dan ini perlu kita tekankan di tengah masyarakat,” tegas Kapolres Imran Amir.
Menurut Kapolres, dua kejadian itu sangat memilukan dan mengundang keprihatinan berbagai pihak. “Saat ini kita memberikan pendampingan terhadap para korban. Bekerja sama dengan dinas dan lembaga terkait untuk menyelamatkan masa depan korban,” katanya.
Dia berharap, di sinilah letak peran utama keluarga, ninik mamak dan tokoh masyarakat dalam menjaga anak cucu kemenakan. “Kurangnya pengawasan dan perhatian terhadap anak akan berdampak buruk bagi masa depannya,” kata Kapolres Imran Amir.
Untuk saat ini, katanya, kedua pelaku telah diamankan petugas ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. ”Pelaku sudah kita amankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Kapolres. (e)
Komentar