PADANG, METRO–PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar atau dikenal dengan nama Bank Nagari kembali ditunjuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 sampai Maret 2021. Ada pun dasar penetapan hukum BPS-BPIH tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 2018 Pasal II dan Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2018.
“Alhamdulillah, Bank Nagari kembali mendapat kepercayaan dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (PKH). Dengan penunjukan ini berharap dapat mendongkrak penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), khususnya melalui produk Tabungan Haji,” kata Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hendri, kepada wartawan, kemarin.
Hendri mengatakan dalam menunjang pelaksanaan Penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), Bank Nagari telah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung. Antara lain Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat), jaringan pelayanan (outlet) di seluruh kantor Bank Nagari serta sumber daya insani (SDI) untuk mempermudah nasabah dalam melakukan setoran BPIH.
“Saat ini, Bank Nagari telah memiliki Tabungan Haji sebagai sarana bagi nasabah untuk menabung untuk memenuhi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sehingga, para calon jamaah haji bisa melakukan penyetoran tabungan haji tersebut,” ucap Hendri.
Berdasar data Bank Nagari, pada tahun 2017 jumlah calon jamaah haji yang telah melakukan penyetoran sebanyak 4.815 nasabah. Sementara, calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan 1.271 nasabah.
Hendri berharap ke depan, setelah penunjukan tersebut Bank Nagari akan fokus mengembangkan produk dan program-program haji di antaranya Tabungan Haji. “Termasuk, menjalin kemitraan dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta biro perjalanan haji dan umrah, dan lain-lain,” ujarnya.
Komentar