TANAHDATAR, METRO
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar menangkap satu orang pengedar narkoba disebuah rumah di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Sabtu (28/11) lalu.
Saat penangkapan pelaku berinisial J (42), petugas menemukan barang bukti 10 paket sabu dibungkus plastik bening yang disembunyikan pelaku dalam tas dan ditaruh di atas televisi.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Permana mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku mengedarkan sabu di Jorong Ombilin Nagari Simawang.
“Menanggapi laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di depan rumahnya. Tak mau kecolongan dan kehilangan target, kita segera mengamankan pelaku. Dilanjutkan penggeledahan badan serta rumah,” kata AKP Yaddi.
AKP Yaddi menjelaskan, dari penangkapan itu, total sabu yang ditemukan sebanyak 10 paket siap edar. Hasil interogasi, pelaku mengakui sabu itu merupakan miliknya dan didapatkan dari seseorang di Tanahdatar.
“Kita masih dalami dan kembangkan untuk mengungkap siapa yang memasok sabu itu kepada pelaku. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (ant)