PADANG, METRO
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK) melaporkan Kasat Pol PP Padang Alfiadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi, Rabu (2/12).
Pelaporan itu berkaitan dengan pembayaran sewa gedung posko pemenangan pasangan Calon Gubernur -Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 01 B Kota Padang.
Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi ( AWAK) Defrianto Tanius mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi kepada almarhum Muharamsyah sesuai dengan prin out bukti transferan uang dari Alfiafdi kepada pemilik gedung, yang sesuai deskripsi yang menyatakan biaya sewa gedung operasional dan posko.
“Selanjutnya diperkuat dengan perjanjian sewa menyewa antara almarhum Muharamsyah dan Alfiadi, tertanggal 27 Mei 2020 lalu dengan pembayaran sebesar Rp150 juta yang diparaf dan ditandatangani bermaterai,” kata Defrianto ketika ditemui wartawan di Kantor Kejari Padang, Rabu (2/12).
Dijelaskan Defrianto, sebelumnya informasi daata prin out pembayaran ke rekening almarhum Muharamsyah sebesar Rp150 juta, yang merupakan pemilik gedung didapatkan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp pribadi atas nama Ds Zirsanjaya tiga hari lalu yang berisikan mohon di tindak lanjuti.
“Saya dapat bukti-bukti ini dari orang lain yang masuk ke WhastsApp. Saya juga tidak mengenal siapa yang mengirimkan informasi ini. Tetapi saya langsung tindaklanjuti,” ungkap Defrianto.
Fakta lainnya, dikatakan Defrianto bahwa Alfiadi yang dimaksud adalah pejabat Kasat Pol PP Kota Padang sementara itu calon Gubernur Sumbar yang dimaksud adalah Mahyeldi yang pada waktu itu (27 Mei 2020) tercatat masih Wali Kota Padang aktif saat terjadi sewa-menyewa.
“Atas dasar sejumlah fakta itu kami dari LSM AWAK menduga, telah terjadi penyalahgunaan wewenang (tindak pidana korupsi) oleh Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dengan menerima dan menggunakan gedung yang telah disewa oleh Alfiadi selaku Kasat Pol PP Kota Padang sebagi posko pemenangan Cagub dan Cawagub Sumbar nomor 4 Mahyeldi Ansharullah-Audi Joinaldy,” sebut Defrianto.
Ditegaskannya, laporan ini sebagai semangat partisipasi LSM AWAK dalam pemberantasan korupsi di Kota Padang yang diamanatkan undang-undang. “ Kami berharap Kejari Padang sebagai institusi resmi milik negara bisa menindaklanjuti laporan kami. Tadi kami diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Padang. Segala bukti telah kita serahkan,” beber Defrianto.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman membenarkan laporan tersebut. “Ya terkait laporan tersebut sudah kami terima, dan selanjutkan kita pelajari dan kita telaah,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihak Kejari Padang membutuhkan waktu dalam mempelajari laporan ini. “Kita butuh waktu, untuk melihat laporan ini, karena kita proses dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol Pp Padang, Alfiadi ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan mengenai dirinya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Aliansi Warga Anti Korupsi ( AWAK) ke Kejari Padang.
“Jika memang ada panggilan nanti, saya akan menghadiri. Terkait dugaan gratifikasi itu tidak betul dan mengenai pembayaran sewa gedung itu jelas SOP-nya,” kata Alfiadi mengakhri. (cr1/ade)