BUKITTINGGI, METRO—Jadi buronan sejak November 2025, pria paruh baya yang terlibat kasus pencurian uang tunai Rp 150 juta di Toko Plastik, kawasan Simpang Taluak, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi.
Pelaku bernama Beni (47) yang bekerja sebagai sopir dan sudah masuk dalam target Operasi Sikat Singalang 2026 ditangkap pada Rabu (8/7) sekitar pukul 22.33 WIB di kawasan Simpang Tarok Dipo, Kota Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal mengenai keberadaan pelaku yang telah kembali ke Bukittinggi. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Pelaku melancarkan aksi pencurian uang tunai pada 21 November 2025. Setelah melakukan aksinya pelaku diketahui melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari kejaran Polisi. Setelah beberapa bulan menjadi buronan, Tim memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke Bukittinggi,” kata AKP Wiko, Kamis (9/7).
Ditambahkan AKP Wiko, menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju kawasan Simpang Tarok Dipo, tepatnya di sekitar rumah pelaku. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang duduk di tepi jalan dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Pelaku kemudian diamankan ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku merupakan warga Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam,” ungkap AKP Wiko.
Sementara itu, kata AKP Wiko, korban sekaligus pelapor dalam kasus ini adalah Yun (46), seorang pedagang yang beralamat di Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, yakni satu perabot berbahan kayu jati berbentuk gitar, empat kursi kayu jati, satu pasang sandal, satu jaket berbahan denim, satu baju, dan satu celana panjang. Barang-barang itu dibeli pelaku dari uang yang dicurinya,” ujar AKP Wiko.
AKP Wiko menambahkan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku Beni saat toko plastik milik korban sudah tutup. Pelaku membobol toko lalu mengambil uang hasil penjualan toko yang ditinggal korban di dalam toko.
“Korban ketika itu tidak membawa uang hasil penjualan ke rumah, melainkan ditinggalkan di dalam toko. Pada saat toko tutup, pelaku melancarkan aksinya lalu kabur dengan uang Rp 150 juta ke Jakarta. Meski pelaku kabur, kami tetap memantau keberadannya hingga pelaku bisa kami tangkap,” kata AKP Wiko.
Atas perbuatannya, kata AKP Wiko, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku pun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
“Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, saat ini pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus tersebut, ucapnya. (pry)






