LIMAPULUH KOTA, METRO–Satreskrim Polres Payakumbuh, menangkap M (35) laki-laki, karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 7 tahun di toilet masjid di Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Selasa (2/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Payakumbuh pada Selasa (2/10). Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil pelaku M ditangkap.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar membenarkan pihaknya menangkap seorang pria yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku merupakan warga Dusun Morlaok, Kelurahan Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di dalam toilet rumah ibadah,” kata Iptu Andrio kepada wartawan, Selasa (7/10).
Menurut keterangan sementara dari polisi, pelaku melakukan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban uang sebanyak Rp 5 ribu dengan kondisi korban yang masih anak-anak berumur 7 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan di salah satu ruang toilet tempat ibadah pada sore hari, ketika suasana sedang sepi.
“Korban sedang mengikuti kegiatan mengaji di masjid itu. Pelaku diketahui berstatus bujangan dan merupakan pendatang dari Madura yang baru tinggal di Payakumbuh pada tahun ini. Tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Polres Payakumbuh. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Ditegaskan Iptu Andrio, perbuatan tersangka tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Iptu Andrio menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Payakumbuh juga turut dilibatkan dalam memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Kami memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut anak di bawah umur,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, terutama di tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan taman bermain. Peran orang tua dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli dan berani melapor bila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Iptu Andrio.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh, Desmon Corina, menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis dan hukum terhadap korban dan keluarganya.
“Kami akan tindak lanjuti dan memberikan pendampingan penuh kepada korban. Selain pendampingan psikologis, kami juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar hak-hak korban terlindungi. Terima kasih atas langkah cepat aparat dalam menangani kasus ini,” ujarnya. (uus)






