BERITA UTAMA

Bejat! Pemuda asal Jatim Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Masjid, Imingi Korban Uang Jajan Rp 5 Ribu

×

Bejat! Pemuda asal Jatim Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Masjid, Imingi Korban Uang Jajan Rp 5 Ribu

Sebarkan artikel ini
CABUL— Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar saat konfrensi pers penangkapan pelaku cabul.\

LIMAPULUH KOTA, METRO–Satreskrim Polres Payakumbuh, menangkap M (35) laki-laki, karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 7 tahun di toilet masjid di Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Selasa (2/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Paya­kumbuh pada Selasa (2/10). Berdasarkan laporan ter­sebut, Tim Unit Perlin­dungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh lang­sung  melakukan penyeli­dikan hingga akhirnya ber­hasil pelaku M ditangkap.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Polres Pa­yakumbuh, Iptu Andrio Sur­ya Putra Siregar mem­be­narkan pihaknya menang­kap seorang pria yang terli­bat kasus pencabulan ter­ha­dap anak di bawah umur.

“Pelaku merupakan war­ga Dusun Morlaok, Kelu­rahan Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Ka­bupaten Pamekasan, Pro­vinsi Jawa Timur. Berda­sarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga melakukan per­buatan cabul terhadap anak di bawah umur di da­lam toilet rumah ibadah,” kata Iptu Andrio kepada wartawan, Selasa (7/10).

Menurut keterangan sementara dari polisi, pela­ku melakukan aksinya de­ngan cara membujuk dan mengiming-imingi korban uang sebanyak Rp 5 ribu dengan kondisi korban yang masih anak-anak ber­umur 7 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan di salah satu ruang toilet tempat ibadah pada sore hari, ke­tika suasana sedang sepi.

Baca Juga  Duka Prabowo untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

“Korban sedang me­ngikuti kegiatan mengaji di masjid itu. Pelaku diketahui berstatus bujangan dan me­rupakan pendatang da­ri Madura yang baru ting­gal di Payakumbuh pada ta­hun ini. Tersangka sudah kami amankan di sel taha­nan Polres Payakumbuh. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk se­gera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.

Ditegaskan Iptu Andrio, perbuatan tersangka ter­sebut dikategorikan seba­gai tindak pidana per­bua­tan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagai­mana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No­mor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seba­gaimana telah diubah de­ngan Undang-Undang No­mor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pe­merintah Pengganti Un­dang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2016 menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hu­kuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Iptu An­drio menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dengan mela­kukan pemeriksaan tamba­han terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Selain itu, Unit Perlin­dungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Paya­kumbuh juga turut dilibat­kan dalam memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

Baca Juga  8 Pejudi Koa dan 1 Pemilik Warung Ditangkap

“Kami memastikan bah­wa korban mendapat­kan perlindungan dan pen­dampingan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kasus ini menjadi per­ha­tian serius kami karena menyangkut anak di bawah umur,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ter­hadap aktivitas anak-anak, terutama di tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan taman ber­main. Peran orang tua dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam men­cegah terjadinya tin­dak kejahatan seksual ter­hadap anak.

“Kami berharap ma­sya­rakat lebih peduli dan be­rani melapor bila me­ngetahui adanya tindakan yang me­ngarah pada keke­rasan atau pelecehan ter­hadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Iptu Andrio.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Pe­rempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pen­du­duk, dan Keluarga Be­rencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh, Desmon Co­rina, menyatakan pihak­nya akan melakukan pen­dampingan psikologis dan hukum terhadap korban dan keluarganya.

“Kami akan tindak lan­juti dan memberikan pen­dampingan penuh kepada korban. Selain pendam­pingan psikologis, kami juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar hak-hak korban ter­lindungi. Terima kasih atas langkah cepat aparat da­lam menangani kasus ini,” ujarnya. (uus)