BERITA UTAMA

Bejat, Kakek Tiri Cabuli Cucu Selama 7 Tahun di Kabupaten Parang­paria­man, Terbongkar karena Korban Pendarahan

×

Bejat, Kakek Tiri Cabuli Cucu Selama 7 Tahun di Kabupaten Parang­paria­man, Terbongkar karena Korban Pendarahan

Sebarkan artikel ini
KAKEK TIRI CABUL—Pelaku Z (61) yang tega mencabuli cucu tirinya sejak 7 tahun yang lalu menjalani pemeriksaan setelah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Bertahun-tahun mencabuli cucu­nya, perbuatan bejat kakek tiri berusia 61 tahun di Kabupaten Parang­paria­man ini pun akhirnya terbongkar. Akibatnya, ia pun ditangkap oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman dan terancam bakal meng­habiskan masa tuanya di dalam jeruji besi.

Mirisnya, kepada Polisi, kakek berinisial Z ini me­ngakui sudah berulang kali menggauli korban Bunga (nama samaran-red) sejak korban masih kelas 2 SD berusia sembilan tahun hingga korban berusia 16 tahun beranjak dewasa. Bahkan, agar aksi bejatnya tidak terbongkar, kakek tiri itu terus-terusan mengan­cam korban.

Namun, tiba-tiba saja korban mengalami kecela­kaan dan pendarahan, se­hingga ayah kandung kor­ban yang tinggal di Pekan­baru, Riau datang untuk memastikan kondisi kor­ban. Mengetahui korban pen­darahan, membuat ayah kandung korban curiga, sehingga menanyakan ke­pad­a korban penyebabnya.

Awalnya korban be­rusaha menutupinya, sete­lah dibujuk, korban pun akhirnya berani bercerita kalau kakek tirinya sudah mencabulinya sejak dela­pan tahun yang lalu. Men­dengar pengakuan korban, ayah korban lang­sung emo­si dan melaporkan kakek tiri kor­ban itu ke Mapolres Pariaman hingga pelaku ditangkap.

Baca Juga  Tidak Mau Diisolasi, Bisa Dipolisikan

Kanit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani mengatakan, korban memang tinggal di rumah pelaku Z bersama nenek kandungnya sejak berusia tiga tahun. Hal itu dikarenakan, ayah dan ibu korban sudah berpisah.

“Semenjak usia 3 ta­hun, korban dirawat dan dibesarkan oleh nenek kan­dung beserta kakek tirinya tersebut. Sejak kecil ter­sang­ka yang memandikan, hingga mengurusi urusan sekolah korban, karena orang tuanya sudah ber­pisah,” ungkap Ipda Riyo, Rabu (8/9).

Dikatakan Ipda Riyo, ibu korban merantau, begitupun ayahnya yang tinggal di Pekanbaru, Pro­vinsi Riau. Berdasarkan ke­terangan korban, tindakan bejat pelaku dimulai sejak korban masih berusia 9 tahun atau masih duduk di bangku kelas 2, hingga korban berusia 16 tahun.

“Pelaku diduga mela­kukan pencabulan dan per­setubuhan terhadap kor­ban di dalam rumahnya, saat nenek korban tidak di rumah. Korban selalu dian­cam oleh pelaku setelah dicabuli. Bahkan, pelaku menakut-nakuti korban bakal ikut dipenjara kalau berani buka mulut. Karena korban masih kecil, ya takut saja jadinya,” kata Ipda Riyo.

Dijelaskan Ipda Riyo, kasus itu terbongkar sete­lah ayah kandung korban pulang ke Padangparia­man. Saat itu korban me­ngalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor, dan korban mengalami pendarahan besar di alat kelaminnya.

Baca Juga  Berjasa Sukseskan Program MBG dan Penguatan SPPG Polri, Kapolda Sumbar Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden

“Orang tua laki-laki korban kemudian curiga, dan meminta pihak rumah sakit untuk melakukan vi­sum et repartum. Karena hasil visum membuktikan korban sudah pernah dica­buli, kor­ban pun akhirnya meng­ungkapkan dirinya kerap dinodai oleh kakek tirinya selama ini,” ujar Ipda Riyo.

Ipda Riyo menuturkan, mengetahui hal tersebut, orang tua laki-laki korban tidak terima, sehingga me­la­porkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres. Bahkan, hasil visum, ter­nyata memperkuat duga­an bahwa korban memang sudah sering dicabuli oleh kakek tirinya. Setelah itu, pihaknya langsung menga­mankan pelaku dan saat ini sudah ditahan.

“Saat diinterogasi, pela­ku mengakui melakukan aksi bejatnya terhadap cucu tirinya. Atas tindak pidana pancabulan dan per­setubuhan dibawah umur tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 15 ta­hun penjara. Adapun pasal yang dikenakan ialah pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU perlindungan anak,” pungkasnya. (ozi)