PAYAKUMBUH, METRO – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di Sumatra Barat (Sumbar). Kali ini, perbuatan bejat itu dilakukan oleh seorang ayah di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, terhadap putri kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, akibat pencabulan itu, korban Melati (nama samaran-red) yang saat ini berusia 16 tahun dan berstatus pelajar, dalam kondisi hamil. Bahkan, usia kehamilannya sudah memasuki 7 bulan yang membuat perut korban membesar.
Sementara itu, ibu korban yang tak terima putrinya telah dijadikan budak nafsu oleh suaminya, langsung melapor ke Polres Payakumbuh. Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti.
Namun, pelaku berinisial BH (43) yang mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, malah berusaha melakukan bunuh diri dengan cara meminum racun serangga. Hanya saja pelaku berhasil diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Setelah diperbolehkan pulang karena kondisinya sudah pulih, pelaku BH selanjutnya diamankan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum atas pebuatannya yang sudah merenggut masa depan putrinya.
Atas perbuatanya, BH kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh, Kamis (26/3), di rumahnya di Kecamatan Situjuah Limo Nagari.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah istri atau ibu kandung korban merasa curiga melihat perut korban yang semakin membesar dari hari ke hari.
“Karena curiga ada apa-apa dengan Melati, sang ibu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap anaknya melalui test pack. Hasil pengecekan, ternyata korban itengah berbadan dua alias hamil hingga membuat ibu korban marah,” kata Iptu Andrio, Jumat (27/3).
Lantaran sudah ketahuan hamil, kata Iptu Andrio, sang ibu selanjutnya meminta anaknya untuk jujur mengakui siapa yang sudah menghamilinya. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
“Mendengar pengakuan Melati, sang ibu langsung melaporkan BH ke Polres Payakumbuh. Namun, BH mengetahui dirinya dilaporkan atas perbuatan bejatnya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, lalu mencoba bunuh diri dengan minum racun serangga pada 21 Maret 2026,” jelas Iptu Andrio.
Beruntung, kata Iptu Andrio, peristiwa itu cepat diketahui pihak keluarga dan membawa BH ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Berkat penanganan medis, nyawa BH akhirnya berhasil diselamatkan dan pada Kamis (26/3), BH sudah diperbolehkan pulang.
“Usai dirawat dan diperbolehkan pulang, BH langsung kami amankan. Saat ini korban mengalami trauma yang sangat mendalam. Bahkan, korban dalam kondisi hamil 7 bulan. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami, dan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan atau pelanggaran hak anak,” tegas Iptu Andrio.
Disampaikan Iptu Andrio, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik unit PPA, pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak tiga kali, dan seluruhnya dilakukan di kamar rumah tinggal BH. Korban, yang merupakan anak kandungnya.
“Pelaku BH pertama kali melancarkan aksi pencabulan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025. Aksi kedua pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu anaknya sedang tidur di kamar dan orang tidak ada di rumah. Melati, diancam atau ditakut takuti jika tidak menuruti keinginannya,” tutur Iptu Andrio.
Selain itu, kata Iptu Andrio, kepada penyidik, pelaku sudah lama tidak lagi berhubungan badan dengan istrinya. Namun, dirinya masih satu rumah. Atas dasar itulah, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya.
“Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo pasal 76D undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok dikarenakan korban merupakan anak kandung,” pungkasnya. (uus)






