MENTAWAI, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan rapat evaluasi pengawasan Pemilu Tahun 2026 dengan fokus pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (16/9) di aula kantor Bawaslu. Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai berjalan sesuai dengan ketentuan serta mampu menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat pada Pemilu yang akan datang.
Pada penetapan PDPB Triwulan II, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan jumlah data pemilih sebanyak 71.147 orang, terdiri dari 36.877 pemilih laki-laki dan 34.270 pemilih perempuan.
Bawaslu menilai data tersebut perlu terus dicermati karena data pemilih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Perubahan tersebut dapat disebabkan oleh adanya pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, maupun kondisi lainnya. Dalam hal perubahan data itu bisa terjadi dikarenakan data pemilih ganda, NIK tidak valid atau tidak sesuai, pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam data pemilih.
Kemudian, penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tercatat dalam data pemilih, penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam data pemilih, pemilih yang telah pindah domisili tetapi masih tercatat pada domisili sebelumnya; dan 7. Perubahan status anggota TNI dan POLRI, termasuk perubahan status yang berpengaruh terhadap pemenuhan syarat sebagai pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Nasrullah menegaskan bahwa pengawasan PDPB harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. “Kita harus serius menyampaikan pesan terkait Data Pemilih Berkelanjutan ini. Jangan sampai pada saat Pemilu yang akan datang masih ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih,” tegasnya.
Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam Pasal 2 Perbawaslu tersebut ditegaskan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap PDPB yang dilaksanakan oleh KPU sesuai tingkatannya.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa pengawasan PDPB dilakukan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif. “Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, pemerintah desa, masyarakat, serta lingkungan sekolah,” jelas Nasrullah.
Edukasi kepada pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) juga menjadi bagian dari upaya tersebut, khususnya kepada siswa yang telah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula maupun siswa berusia 16 tahun yang masuk kategori pemilih potensial.
Selain pencegahan, Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung dan uji petik terhadap data pemilih. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan. Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan PDPB.
Perius Sabaggalet Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) dalam Materinya menyampaikan Langkah-langkah Pencegahan yang dilakukan dengan Penguatan Kelembagaan dengan Melakukan MoU dengan Instansi Pemerintah, Kepala Desa, Media-media, Ormas dan OKP,
“Masyarakat yang belum masuk dalam data pemilih, menemukan data yang tidak sesuai, terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat, atau mengalami perpindahan domisili dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ingat Nasrullah. Selain itu partisipasi masyarakat menjadi penting mengingat masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi faktual di lingkungannya masing-masing. (rul)






