METRO PADANG

Bentengi Generasi Muda, Pemko Padang Siapkan Perda Penguatan Nagari

×

Bentengi Generasi Muda, Pemko Padang Siapkan Perda Penguatan Nagari

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI HUKUM ADAT— Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5).

AIA PACAH, METROWali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5).

Kegiatan ini diikuti para Niniak Mamak, yang terdiri dari Ketua dan Pengurus LKAAM serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, serta Kabupaten Pesisir Selatan, bersama unsur masyarakat dan lembaga terkait.

Fadly Amran menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang “Penguatan Nagari di Dalam Kota” sebagai langkah strategis memperkuat peran adat dalam sistem pemerintahan perkotaan.

Ia menegaskan, pe­nguatan nilai lokal tak terlepas dari konsep Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai sebagai pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau.

Baca Juga  Kursi Wawako masih Kosong di Penghujung Tahun, Gubernur Surati Wako Padang, Hendri Septa: Mana Saya Tahu,Tanyalah ke Partai!

“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujarnya.

Fadly Amran menambahkan, selama ini ninik mamak dan lembaga adat masih menjadi rujukan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan. Karena itu, melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota, Pemko Padang ingin memastikan penguatan kelembagaan adat berjalan konkret sebagai bagian dari Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, sekaligus mendukung peran Dubalang Kota dan implementasi program Smart Surau.

“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi ini dapat segera direalisasikan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” pungkas Fadly Amran Da­tuak Paduko Malano.

Baca Juga  Tinjau Jalan Berlubang dan Drainase di Kota Padang, Hendri Septa : Segera Kita Perbaiki

Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Sati, menekankan harmonisasi hukum pidana adat menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keharmo­nisan masyarakat Minangkabau.

“Kita berharap peran LKAAM dan KAN semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan ma­syarakat melalui penerapan hukum adat secara bijaksana. Termasuk pembinaan generasi muda dari berbagai penyimpangan dan kena­kalan, serta percepatan sertifikasi tanah ulayat sesuai imbauan Menteri ATR/BPN,” ungkap Wali Kota Padang 2004-2014 ini. (oza)