TAN MALAKA, METRO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan intensif terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Padang pada Senin dini hari (27/4).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang.
Rio Ebu Pratama menjelaskan, petugas menyasar sejumlah kafe karaoke dan lokasi hiburan malam, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha.
“Pada kegiatan malam ini, kami melakukan pengawasan di sejumlah kafe karaoke serta tempat hiburan malam di Kota Padang. Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha,” ujar Rio.
Selain memeriksa izin usaha, personel Satpol PP juga melakukan pemeriksaan identitas pengunjung dengan mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP) di lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Dari hasil pengawasan tersebut, petugas mengamankan 11 orang perempuan yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) karena tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal. Mereka kemudian dibawa menggunakan kendaraan Dalmas ke Markas Komando Satpol PP Padang.
“Dari 16 kafe karaoke yang kami lakukan pengawasan, satu tempat usaha masih ditemukan belum melengkapi dokumen perizinannya. Selain itu, kami juga menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berada di kawasan Jalan Khatib Sulaiman,” jelas Rio.
Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pemilik usaha yang didapati melanggar juga diberikan surat panggilan guna dimintai keterangan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap tempat hiburan malam maupun lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (oza)





