BERITA UTAMA

Aturan Baru Korlantas Polri, Polantas Dilarang Razia, Tilang Elektronik Dioptimalkan

×

Aturan Baru Korlantas Polri, Polantas Dilarang Razia, Tilang Elektronik Dioptimalkan

Sebarkan artikel ini
ATURAN BARU— Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat memberikan keterangan pers terkait aturan baru Korlantas Polri.

 

JAKARTA, METRO–Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam aturan baru itu, jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Aturan itu tertuang da­lam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan pe­nindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electro­nic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran Polantas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5).

Baca Juga  Hilang Kendali, Mobil CRV Tabrak Tiang Listrik di Simpang Anak Air

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi me­ngatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup da­lam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di ba­wah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga  Libur Tahun Baru Bawa Petaka, Bocah 6 Tahun Dicabuli Dekat Rumah Kakek

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara pe­nyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujar­nya. (rgr)