SOLOK, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Solok melaui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok menyerahkan dokumen pemusnahan arsip DPRD Kota Solok. Arsip tersebut merupakan arsip semenjak tahun 1972 hingga tahun 2005. Arsip yang dimusnahkan, arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip.
Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dicacah, yang diatur dalam Undang-Undang No.43/2003 tentang Kearsipan yaitu dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang, pulping, penggunaan bahan kimia dan cara-cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah.
Dokumen pemusnahan ArÂsip DPRD Kota Solok diterima langsung Ketua DPRD Hj. NurÂnisma disaksikan anggota Komisi I,Deni Nofri Pudung serta Sekwan, Zulfahmi.SH di Ruang kerja ketua DPRD Kota Solok.
Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan, WadirÂman menyampaikan, pihakÂnya telah melakukan kegiatan pemusnahan arsip milik DPRD Kota Solok semenjak tahun 1973 hingga tahun 2005 bebeÂrapa waktu lalu. “Pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenali lagi isi maupun bentukÂnya,” kata Wadirman.
Dikatakan Wadirman, peÂnyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan saÂlah satu cara untuk menguÂrangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Bukan sekadar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung daÂlam arsip dari penyalahguÂnaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab seÂkaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.
Wadirman menambahkan, pemusnahaan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil peÂlaksanaan pemusnahan daÂpat dipertanggungjawabkan, semoga pemusnahan yang suÂdah dilaksanakan menjadi pembelajaran bagi semua penyelenggara pemerintahan daerah sehingga pemsanahan arsip yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (vko)






