BERITA UTAMA

Arab Saudi Longgarkan Aturan Prokes Covid-19, Masjidil Haram Diizinkan Kapasitas Penuh

×

Arab Saudi Longgarkan Aturan Prokes Covid-19, Masjidil Haram Diizinkan Kapasitas Penuh

Sebarkan artikel ini
Illustrasi Haji.

SAUDI, METRO–Masjidil Haram di kota suci umat muslim, Mekkah, Arab Saudi dibuka dengan kapasitas penuh pada hari Minggu (17/10/2021). Ini pertama kalinya sejak pandemi virus corona Covid-19 merebak.

Seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA) yang dikutip Al-Arabiya, izin kapasitas penuh itu diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyetujui pelonggaran upaya pencegahan Covid-19 yang ketat di negara itu.

Kerajaan Arab Saudi juga akan mengizinkan pertemuan dan mencabut beberapa aturan masker bagi mereka yang telah menerima kedua dosis vaksin Covid-19.

Baca Juga  Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar, Kejari Padang Bongkar Korupsi KUR Fiktif, Wanita jadi Calo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Diduga Kerja Sama dengan Oknum Pegawai Bank

“Masker di ruang terbuka tidak lagi wajib untuk orang yang divaksinasi penuh. Namun, masyarakat tetap harus memakainya di ruang tertutup dan area yang tidak dipantau oleh aplikasi pelacakan Tawakkalna,” tambah Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya yang disampaikan oleh SPA.

Peraturan jarak sosial juga akan dicabut. Tempat-tempat umum, transportasi, restoran, bioskop, dan pertemuan lainnya yang dipantau oleh aplikasi Tawakkalna akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas penuh. Namun, hanya untuk orang-orang yang telah menerima kedua dosis vaksin.

Sementara langkah-langkah jarak sosial dicabut, pihak berwenang mengatakan pengunjung harus sepenuhnya divaksinasi virus korona dan harus terus memakai masker di halaman masjid.

Baca Juga  Menag Ajukan Penambahan Kuota Haji 2023 hingga 100 persen

Arab Saudi mengumumkan pada  Agustus lalu, bahwa mereka akan mulai menerima orang asing yang divaksinasi yang ingin melakukan umrah.

Umrah dapat dilakukan kapan saja dan biasanya menarik jutaan orang dari seluruh dunia, seperti halnya haji tahunan. Harus dilakukan oleh muslim berbadan sehat yang mampu setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka.

Pada Juli, hanya sekitar 60.000 penduduk yang disuntik vaksin diizinkan untuk mengambil bagian dalam bentuk haji tahunan. (*)