PADANG, METRO— Polda Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumbar resmi membentuk tim terpadu guna memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Sebagai langkah awal, dilaksanakan Apel Gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI yang berlangsung di Lapangan Kantor Gubernur, Kamis (12/3).
Apel gabungan tersebut diikuti unsur TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan di berbagai wilayah Sumbar.
Mewakili Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di Ranah Minang sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Menurutnya, aktivitas PETI tidak sekadar pelanggaran hukum biasa.
Ia menjelaskan, praktik tambang ilegal telah menimbulkan berbagai dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, banjir, hingga potensi tanah longsor menjadi ancaman nyata yang harus segera dihentikan.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi memicu perubahan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya dilakukan melalui penegakan hukum semata.
Dalam arahannya, Brigjen Pol Solihin mengakui bahwa persoalan PETI memiliki akar masalah yang cukup kompleks. Salah satu faktor pendorongnya adalah keterbatasan lapangan pekerjaan dan tekanan ekonomi masyarakat di sejumlah daerah.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.
“Penanganan PETI tidak bisa hanya dengan pendekatan otot atau penegakan hukum saja. Kita harus mengedepankan langkah yang komprehensif dan kolaboratif,” ujar Brigjen Pol Solihin.
Brigjen Pol Solihin menuturkan, tim terpadu akan mengedepankan pendekatan humanis dalam melakukan penertiban. Langkah ini bukan dimaksudkan untuk melawan masyarakat, tetapi untuk mengarahkan mereka menuju aktivitas pertambangan yang legal dan aman.
“Pendekatan yang dilakukan meliputi edukasi, mitigasi, serta penyadaran hukum kepada masyarakat. Dengan cara tersebut diharapkan masyarakat dapat bekerja secara legal sesuai regulasi yang berlaku, sehingga ekonomi keluarga tetap terjaga dan lingkungan tetap lestari,” ujar dia.
Di sisi lain, ungkap Brigjen Pol Solihin, aparat juga tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang tetap melakukan aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara proporsional dan terukur terhadap pelaku yang membandel.
“Selama Januari hingga Februari 2026 sebanyak 39 pelaku penambangan emas ilegal telah berhasil diringkus. Para pelaku terdiri dari pekerja lapangan hingga pemilik alat berat yang terlibat dalam aktivitas PETI di berbagai wilayah Sumbar,” tukasnya. (*)






