PADANG, METRO— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa (29/9) dan diberi Nomor : 16 /SB/2026 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria. Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov), hadir dalam rapat tersebut Gubernur Sumbar Mahyeldi serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, konstruksi anggaran yang terdapat dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026, terdapat defisit murni yang cukup besar mencapai lebih kurang Rp 204 miliar. Kondisi ini disebabkan terdapat penurunan target pendapatan dan disisi lain terdapat tambahan belanja daerah yang cukup besar terutama untuk penanganan dampak bencana.
“Menyikapi kondisi anggaran pada Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 tersebut, maka fokus pada pembahasan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, adalah menyeimbangkan kembali konstruksi anggaran antara pendapatan dan belanja daerah, baik melalui optimalisasi target pendapatan maupun rasionalisasi belanja melalui efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” ungkap Muhidi.
Menurut Muhidi, dari pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran dan TAPD, konstruksi anggaran yang disepakati bersama dengan komposisi, Pendapatan Daerah sebesar Rp 6.764.666.241.902,51,-, Belanja Daerah sebesar Rp 6.957.334.285.520,51,-, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 284.668.043.618,-, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 92.000.000.000,-,” tegas Muhidi.
Selain itu, kata Muhidi, Badan Anggaran bersama TAPD telah merampungkan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan pendapat akhir dengan kesimpulan menyetujui pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 untuk dilanjutkan dengan pengambilan kepetusan.
“Kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 yang sudah disepakati kepada Menteri Dalam Negeri. Semakin cepat evaluasi terhadap Ranperda Perubahan APBD, tentu akan semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam Perubahan APBD Tahun 2026 dan semakin tinggi pula realisasi kegiatan dan anggaran pada tahun 2026 ini,” tegas Muhidi.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mencurahkan pikiran dan perhatian dalam proses pembahasan sampai dengan kesepakatan bersama atas peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026.
“Dari berbagai tahapan persidangan yang telah diselenggarakan, kita telah berusaha untuk senantiasa menggunakan prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin, transparan dan akuntabel serta kewajaran dan kepatutan,” tutupnya. (**)






