BERITA UTAMA

Kasus Korupsi MBG, Negara Rugi Rp 10 Triliun Gegara Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

×

Kasus Korupsi MBG, Negara Rugi Rp 10 Triliun Gegara Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Sebarkan artikel ini
KORUPSI—Tersangka tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di di Kejaksaan Agung.

JAKARTA, METRO— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam per­kara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jumlahnya fantastis dan mencapai ku­rang lebih Rp 10 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna setelah pihaknya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9). “Kurang lebih Rp 10 triliun (kerugian negara, red),” kata Anang Supriatna.

Menurut Anang, nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan itu menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG

Selain mengungkap ni­lai kerugian negara, Kejagung memastikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga  Tagih Tunggakan, Perumda Air Minum Padang Jalin Kerja Sama dengan Polresta Padang

Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, proses hukum selanjutnya akan bergulir ke tahap persidangan di pengadilan.

“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Anang.

Anang menekankan, penyidikan perkara tersebut telah didukung berbagai alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program tersebut.

“Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam per­sidangan,” tegas Anang.­

Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa 233 saksi dan meminta keterangan dari empat ahli. Selain itu, penyidik mengumpulkan bukti surat, dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  Bagikan Bantuan di Pasbar, Satu Relawan Gempa asal Padang Meninggal Dunia

Sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) masuk dalam daftar tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, So­ny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, terdapat Ketua Yayasan Indonesia Food­ Security Review Glory Harimas Sihombing. Kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Dua tersangka lainnya yakni Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 selanjutnya akan di­pr­oses melalui persidangan. (jpg)