BERITA UTAMA

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset jadi Pembahasan Super Prioritas

×

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset jadi Pembahasan Super Prioritas

Sebarkan artikel ini
RAPAT— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat bersama sejumlah pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9).

JAKARTA, METROPembahasan Ranca­ngan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR terus berlangsung secara simultan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU perampasan aset ber­status super prioritas, dan pihaknya all out untuk menyelesaikannya.

Saat ini, terang Habiburokhman, Komisi III DPR terus mengundang berbagai pihak untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset.

Sebagai bentuk komitmen, rapat-rapat pembahasan RUU perampasan asset tetap akan dilakukan di masa reses agar selesai tepat waktu.

“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9).

Baca Juga  Man.City vs Real Madrid, The Citizens Menang di Leg 1, Benzema Pegang Top Skor

Menurut dia, kinerja Komisi III DPR tidak bisa disamaratakan dengan kinerja periode-periode sebelumnya.

Sebab, anggota Komisi III DPR pada periode saat ini 65 persennya merupakan anggota baru, dan struktur pimpinannya juga telah  berubah.

Dia pun membantah DPR lambat membahas RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak 2008.

Menurut dia, saat itu para anggota Komisi III DPR yang menjabat pada periode ini belum duduk di Senayan.

Karena itu, pekerjaan rumah pada periode sebelumnya mulai diselesaikan pada periode kali ini.

Baca Juga  Lagi Nongkrong, 2 Pemuda Dikeroyok Belasan Orang

Diawali dari memproses Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika awal menjabat, karena sudah diusulkan sejak awal era Reformasi.

“KUHAP itu (diusulkan) sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah fondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” jelas Habiburokhman.

Setelah KUHAP selesai, barulah pihaknya memproses RUU Perampasan Aset yang berlangsung hingga saat ini.

“Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” ucapnya. (jpg)