METRO BISNIS

PLN UIP Sumbagteng dan Kejati Riau Mediasi Kompensasi RoW SUTT 150 kV Sorek

×

PLN UIP Sumbagteng dan Kejati Riau Mediasi Kompensasi RoW SUTT 150 kV Sorek

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng) bersama Kejaksaan Tinggi Riau, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan Kelurahan Sorek Satu melakukan mediasi terkait pembayaran kompensasi Right of Way (RoW) atau ruang bebas untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sorek–Inc.2Phi (Rengat–Pangkalan Kerinci), Rabu (23/9/2026).

Mediasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang terdampak keberadaan jaringan transmisi. Pertemuan menjadi ruang bagi para pihak untuk membahas proses pembayaran sekaligus memberikan penjelasan kepada warga mengenai mekanisme kompensasi yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan hal-hal yang menjadi perhatian terkait pembayaran kompensasi RoW. Pembahasan dilakukan bersama dengan melibatkan unsur pemerintah wilayah dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Dari hasil mediasi, warga menyatakan menerima pembayaran kompensasi RoW yang telah dibahas bersama. Kesepahaman tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk menindaklanjuti proses pembayaran sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pemberian Stimulus Tarif Listrik, PLN Sumbar Siap Sukseskan Program Pemerintah

Team Leader Perizinan dan Pertanahan, Kurniawan Akbar, mengatakan mediasi tersebut menjadi ruang untuk menjelaskan secara langsung kepada masyarakat mengenai proses pembayaran kompensasi sekaligus mendengarkan hal-hal yang menjadi perhatian warga.

“Mediasi ini menjadi ruang bagi kami untuk menjelaskan proses pembayaran kompensasi kepada masyarakat sekaligus mendengarkan secara langsung hal-hal yang menjadi perhatian warga. Alhamdulillah, melalui pembahasan bersama, masyarakat dapat memahami mekanisme yang disampaikan dan menyatakan menerima pembayaran kompensasi tersebut,” ujar Kurniawan.

Menurut Kurniawan, dialog dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. PLN berupaya memastikan setiap tahapan yang berkaitan dengan masyarakat dapat dikomunikasikan secara terbuka dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghargai proses dialog yang telah berlangsung. Kehadiran Kejaksaan Tinggi Riau, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian bersama. Kami berharap kesepahaman yang telah dicapai dapat menjadi langkah positif untuk menindaklanjuti proses pembayaran kompensasi,” katanya.

Baca Juga  Kerja Sama PLN-Kemenko Marves: Wujudkan Kelestarian Lingkungan dan Pembangunan yang Berkelanjutan

Ia menambahkan, PLN akan menindaklanjuti hasil mediasi sesuai dengan tahapan yang berlaku. Proses pembayaran kompensasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.

Keterlibatan Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kelurahan Sorek Satu dalam mediasi tersebut merupakan bagian dari koordinasi di tingkat wilayah. Sementara Kejaksaan Tinggi Riau turut hadir dalam proses pembahasan bersama PLN dan masyarakat.

Pembangunan SUTT 150 kV Sorek–Inc.2Phi (Rengat–Pangkalan Kerinci) merupakan bagian dari pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik yang membutuhkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang berada di sepanjang jalur jaringan.

Bagi PLN UIP Sumbagteng, komunikasi dan dialog dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran setiap tahapan pembangunan. Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses kompensasi sekaligus membangun kesepahaman antara para pihak.(*)