SELATPANJANG – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng) bersama Sekretaris Daerah Selatpanjang menggelar konsultasi publik terkait rencana pengadaan tanah untuk tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Landing Point Selat Panjang–Selatpanjang.
Konsultasi publik tersebut dilaksanakan bersama Sekda Selatpanjang sebagai bagian dari koordinasi antara PLN dan pemerintah daerah dalam menyampaikan rencana pengadaan tanah kepada masyarakat. Dalam forum ini, PLN memberikan penjelasan mengenai rencana pembangunan, kebutuhan tanah untuk tapak tower, serta tahapan pengadaan tanah yang akan dilalui.
Manager Pertanahan dan Aset PLN UIP Sumbagteng, Resky Agaslian Pramadin, mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana pengadaan tanah, termasuk tahapan yang akan dilalui.
“Konsultasi publik ini menjadi ruang bagi PLN untuk menyampaikan informasi secara terbuka mengenai rencana pengadaan tanah sekaligus mendengarkan langsung masukan dari masyarakat. Kami ingin setiap pihak memahami tahapan yang akan dilalui dalam proses pengadaan tanah ini,” ujar Resky.
Menurut Resky, proses pengadaan tanah membutuhkan persiapan yang cermat, termasuk pendataan bidang tanah, identifikasi pihak yang memiliki atau menguasai tanah, serta pendataan objek yang berada di atas tanah. Informasi tersebut diperlukan agar proses selanjutnya dapat dilakukan berdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain penyampaian informasi dari PLN, konsultasi publik juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun hal-hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Ruang dialog tersebut menjadi penting karena pengadaan tanah berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kondisi lahan di wilayah yang akan menjadi bagian dari pembangunan tapak tower.
Dalam prosesnya, PLN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi tersebut mencakup penyampaian informasi, pendataan, hingga tahapan lanjutan dalam proses pengadaan tanah.
“Tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap tahapan perlu dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan dengan memberikan ruang komunikasi kepada masyarakat. Kami berharap komunikasi sejak awal dapat menciptakan pemahaman bersama dan mendukung kelancaran proses pengadaan tanah,” kata Resky.
Rencana pengadaan tanah tapak tower SUTT 150 kV Landing Point Selat Panjang–Selatpanjang selanjutnya akan diproses melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PLN UIP Sumbagteng juga akan melanjutkan koordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait sebagai bagian dari persiapan pembangunan.
Konsultasi publik tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi sejak tahap awal, sehingga informasi mengenai rencana pembangunan dan proses pengadaan tanah dapat diterima secara jelas oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan komunikasi yang dilakukan sejak awal, setiap tahapan diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






