PAYAKUMBUH/50 KOTA

Cegah Kesemrawutan Tata Kota, Tim Gabungan Pemko Payakumbuh Segel 3 Bangunan Tanpa Izin

×

Cegah Kesemrawutan Tata Kota, Tim Gabungan Pemko Payakumbuh Segel 3 Bangunan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
SEGEL BANGUNAN— Tim gabungan Pemko bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan tidak berizin dalam eksekusi Tahap II Tahun 2026, Senin (21/9). Langkah penyegelan ini dilakukan guna mencegah kesemrawutan penataan kota sekaligus menghindari pelanggaran tata ruang yang merugikan kepentingan umum.

PAYAKUMBUH, METRO— Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan tidak berizin dalam eksekusi Tahap II Tahun 2026, Senin (21/9). Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan langkah penyegelan ini dilakukan guna mencegah kesemrawutan penataan kota sekaligus menghindari pelanggaran tata ruang yang merugikan kepentingan umum.

“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan. Objek penyegelan meliputi sebuah bangunan rumah di Kelurahan Tiakar (Kecamatan Payakumbuh Timur), bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang (Kecamatan Pa­yakumbuh Selatan), dan sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh (Kecamatan Payakumbuh Barat),” rinci Muslim sebelum melepas tim pener­tiban.

Dalam pelaksanaannya, eksekusi lapangan ini tidak hanya dilakukan oleh PUPR, tetapi melibatkan tim gabungan lintas sektoral. Tim tersebut terdiri dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),  Dinas Pe­nanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta didukung penuh oleh aparat TNI dan Polri.

Guna memastikan kelancaran dan keamanan eksekusi, jajaran kewilayahan seperti Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga diinstruksikan untuk bersiaga (standby) di lokasi objek penyegelan ma­sing-masing.

Muslim menjelaskan, penertiban ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dae­rah dalam menegakkan aturan tata ruang. Ia memastikan bahwa langkah hukum diambil setelah melalui tahapan sosialisasi. “Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami me­ngimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi ba­ngunan yang berdiri tanpa izin,” tegas Muslim.

Baca Juga  Irfendi Arbi : Jangan Takut Disuntik, Vaksin Covid-19 Aman

Pemko Payakumbuh memastikan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Namun, bagi pihak yang tetap membandel, penegakan hukum secara tegas tak dapat dihindari. “Ka­mi mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pe­laku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan,” pungkasnya. (uus)