PARIAMAN, METRO—Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berkepala sulah yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah,
Dari penangkapan pelaku berinisial AW (40) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jual.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas mengatakan, penangkapan terhadap pelaku AW dilakukan pada Senin (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya.
“Pelaku AW ini berstatus residivis. Ia pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara pada tahun 2021 atas kasus penyalahgunaan narkotika. Selepas bebas dari penjara, AW ini ternyata tidak taubat. Ia malah semakin ganas menjadi pengedar sabu,” ungkap Iptu Darmawan, Kamis (17/9).
Dijelaskan Iptu Darmawan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Taratak. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan AW di rumahnya.
“Setelah mengamankan AW, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat. Dari sebuah jaket berbahan levis warna dongker yang tergantung di dalam lemari pakaian kamar, petugas menemukan satu kotak permen bening,” jelas Iptu Darmawan.
Menurut Iptu Darmawan, di dalam kotak tersebut terdapat delapan plastik klip kecil berisi barang yang diduga sabu. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna dongker dan uang tunai Rp 820 ribu.
“Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian didalami melalui penyelidikan. Penyidik tidak berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber narkotika dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya,” tegas iptu Darmawan.
Iptu Darmawan menuturkan, berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia menyebut memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DODI yang kini dalam pencarian.
“AW mengaku membeli sekitar 4, 5 gram sabu dengan harga Rp3, 5 juta pada 7 September 2026 di kawasan Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan. Transaksi disebut dilakukan tanpa pertemuan langsung dengan sistem lempar menggunakan perantara kotak rokok,” tutur dia.
Atas informasi itu, kata Iptu Darmawan, petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang disebut digunakan DODI. Namun, nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif. Usai penggeledahan, AW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait narkotika Golongan I bukan tanaman, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya. (*)






