PDG.PANJANG, METRO— Sinergi antarsatuan di Polres Padangpanjang membuahkan hasil pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria berinisial H (31) diamankan setelah Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku H dilakukan pada Selasa (8/9) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Tanjuang Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar.
Kasat Resnarkoba Polres Padangpanjang Iptu Rahmad Deddymengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi personel Satreskrim yang sebelumnya telah mengamankan H setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Dari pemeriksaan awal, personel Satreskrim memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan H dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Personel tersebut kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Satresnarkoba,,” kata Iptu Rahmad, Rabu (9/9).
Dijelaskan Iptu Rahmad, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan dan pemeriksaan di lokasi hingga ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu alat isap atau bong yang terbuat dari kotak minuman Yakult, satu kotak sabun berwarna merah muda berisi sejumlah plastik bening, pipet dan korek api yang telah dimodifikasi, serta satu kaca pirek yang berisi sisa narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Rahmad.
Menutur Iptu Rahmad, di lokasi tersebut pihaknya turut mengamankan satu unit telepon genggam yang selanjutnya menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringannya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, “ ujarnya.
Saat ini, kata Iptu Rahmad, pelaku H bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya. (*)






