AGAM, METRO— Perbuatan seorang pelajar kelas 9 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AAG yang berstatus anak di bawah umur di Kabupaten Agam, sangatlah nekat. Pasalnya, di usianya yang masih sangat belia, sudah terlibat dalam aksi kriminal yaitu pencurian kedaraan bermotor (curanmor).
Akibat perbuatannya itu, AAG (15) yang merupakan warga Jorong Baruah, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, terpaksa harus berususan dengan Polisi. Pada Rabu (9/9) sekitar pukul 12.30 WIB, ia pun ditangkap Polisi saat berada di Jorong Pakan Rabaa, Nagari Koto Kaciak.
Dari penangkapan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru yang merupakan hasil curiannya dan satu unit motor Kawasaki Ninja KR 150 K tampa Plat nomor yang diduga bodong.
Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor yang masih duduk di bangku SMK dan berstatus anak di bawah umur. Menurutnya, kasus itu terungkap setelah adanya laporan korban sesuai dengan nomor LP/B/25/X/2025/SPKT/Polsek Tanjung Raya tanggal 19 Oktober 2025
“Aksi pencurian itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 21 September 2025, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur Kec Tanjung Raya, Kabupaten Agam,” kata AKP Rinto Alwi kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Rinto Alwi, saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di dapan rumahnya pada malam hari. Kemudian pada saat korban terbangun pada pagi hari, sepeda motor yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi.
“Saat itu korban sempat berusaha mencari-cari di sekitar rumahnya dan menanyakan kepada tetangganya terkait keberadaan sepeda motornya. Namun tidak ada satupun warga yang mengetahuinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek,” ungkap AKP Rinto Alwi.
Dijelaskan AKP Rinto Alwi, menindaklanjuti laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah hampir setahun, tim berhasil mengungkap identitas pelaku dan melacak keberadannya.
“Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Isman Bukhori beserta Tim Opsnal Satreskrim dan Kanit Polsek Tanjung Raya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” tegas AKP Rinto.
AKP Rinto menambahkan, setelah mengamankannya, tim kemudian melakukan pengembangan hingga didapatkanlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curiannya yaitu Suzuki Smash dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang tidak memiliki BPKB maupun STNK.
“Terkait legalitas Kawasaki Ninja yang diamankan, pelaku tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan kendaraan dan STNK. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkapnya. Apakah hasil curian atau dibeli bodong, masih kami selidiki,” turut dia.
Selain itu, AKP Rinto juga sangat menyayangkan keterlibatan pelaku yang masih di bawah umur dalam kejahatan curanmor. Terlebih, pelaku juga tercatat sebagai pelajar yang bersekolah di SMK kelas 9.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam aksi-aksi kriminal. Untuk proses hukumnya, kita akan proses sesuai dengan Sistem Peradilan Anak,” tutupnya. (*)






