PASAMAN, METRO— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi Sumbar-Sumatra Utara (Sumut) di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (6/9) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja 4 karung berisi 37 paket besar dan 3 paket kantong plastik besar yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih mencapai 44,08 Kg.
Dua orang yang berperan sebagai kurir dan satu orang sebagai pengendali berhasil ditangkap. Selain mengamankan barang bukti ganja, petugas juga mengamankan satu unit minibus Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja lintas Sumatra. Menanggapi informasi tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar langsung melakukan serangkaian penyelidikan ketat.
“Penyergapan berlangsung pada Minggu (6/9) sekira pukul 08.00 WIB. Petugas menghentikan satu unit minibus Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang Lubuk Sikaping, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi–Padang Sidempuan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,” kata Toton kepada wartawan, Selasa (8/9).
Dijelaskan Toton, dari lokasi penghentian, petugas langsung mengamankan dua pria yang diduga kuat bertindak sebagai kurir, yakni berinisial MR dan AAZ. Saat dilakukan penggeledahan di bagasi belakang mobil, petugas menemukan empat karung plastik berisi puluhan paket ganja yang dibalut lakban cokelat serta beberapa paket plastik hitam.
“Kami menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis ganja di bagian bagasi belakang mobil. Barang bukti tersebut antara lain satu karung plastik merek Cakra Kembar berisi 8 paket diduga ganja yang dibalut lakban warna cokelat. Petugas juga menemukan satu karung plastik merek Beras Putih Super berisi 12 paket diduga ganja yang dibalut lakban warna cokelat,” jelas Toton.
Selain itu, kata Toton, ditemukan satu karung plastik warna biru berisi 7 paket diduga ganja yang dibalut lakban warna cokelat. Petugas turut mengamankan satu paket diduga narkotika ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Karung plastik warna biru lainnya juga ditemukan berisi 10 paket diduga narkotika ganja yang dibalut lakban warna cokelat.
“Selain barang tersebut, kami menemukan dua paket diduga narkotika ganja kering yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Total berat barang bukti ganja yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 44.084,46 gram atau sekitar 44,08 kilogram dalam kondisi berat bersih,” tegas Toton.
Dari hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ, ungkap Toton, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kuranji, Kota Padang. Dalam pengembangan tersebut, BNNP Sumbar mengamankan seorang laki-laki berinisial TRAR yang diduga berperan sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang.
“Terhadap para terduga pelaku, BNNP Sumbar menyangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati,” ujar dia.
Toton menuturkan bahwa dengan menggagalkan pengiriman ganja ini, BNNP Sumbar memperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa, khususnya kalangan remaja dan generasi muda di Sumbar, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat hukum untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat semata. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Sumbar Bersih Narkoba (Bersinar),” pungkasnya. (rgr)






