BERITA UTAMA

Tak Hanya Stop Operasi SPPG Bermasalah, Komnas HAM Dorong Polisi Turun Tangan di Kasus Keracunan MBG

×

Tak Hanya Stop Operasi SPPG Bermasalah, Komnas HAM Dorong Polisi Turun Tangan di Kasus Keracunan MBG

Sebarkan artikel ini
KERACUNAN— Suasana RSUD Sidoarjo di mana sejumlah santri menjalani perawatan karena keracunan MBG.

JAKARTA, METROKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak hanya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyetop operasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang me­nye­babkan keracunan, polisi didorong turun tangan me­lakukan penegakan hukum.

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. Dia menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus me­lakukan proses hukum atas berbagai insiden yang menyebabkan terjadinya keracunan dalam pelak­sanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

“Lembaga penegak hukum, polisi dan BPOM, untuk melakukan pene­gakan hukum yang transparan, independen, dan adil terhadap semua pihak dalam kasus ke­ra­cunan MBG,” kata dia pada Jumat (4/9).

Keterangan itu disam­paikan oleh Uli setelah Komnas HAM melihat lebih jauh berbagai peristiwa keracunan yang dialami oleh banyak penerima man­faat MBG. Komnas HAM mencatat beberapa peristiwa yang menjadi atensi publik karena ke­racunan yang terjadi bukan lagi dialami 1 atau 2 orang, melainkan ratusan orang.

Baca Juga  Berhasil Bangun Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Bupati Pessel Hendrajoni Terima Penghargaan APN

Mulai peristiwa di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jombang, hingga Kota Solo yang terjadi awal bulan ini. Keracunan massal terjadi di sekolah dan pesantren hingga menyebabkan ratusan peserta didik yang menerima manfaat MBG menjadi korban.

Bukan hanya bulan ini, Komnas HAM juga mencatat kejadian serupa pada Agustus lalu. Yakni keracunan di Kabupaten Jayapura dan Kota Se­marang. Menurut dia, berulangnya peristiwa keracunan MBG harus disikapi serius. Apalagi, pihaknya mulai melihat pola dalam berbagai peristiwa.

“Tanpa adanya pe­negakan standar sanitasi harian yang ketat sebagai bagian dari tata kelola pangan yang berbasis HAM, intervensi pe­menuhan gizi oleh negara akan kehilangan legitimasi moralnya, karena ber­geser dari upaya pe­menuhan hak menjadi an­caman langsung terhadap keselamatan dan martabat manusia,” ucap Uli.

Baca Juga  Gerak Cepat Sumbar Kuat, Pemprov Tata Pasar Padang Lua dan Lanjutkan Pembangunan Bypass Bukittinggi–Koto Baru

Karena itu, Komnas HAM mendesak agar BGN mengambil langkah cepat untuk menghentikan se­mentara operasional SPPG yang menyediakan makanan di lokasi kejadian. Kemudian memastikan evaluasi menyeluruh atas penyebab keracunan dan melakukan langkah-langkah perbaikan.

Uli juga menekankan pentingnya akses pe­mulihan bagi korban ke­racunan MBG, yang tidak terbatas pada per­mo­honan maaf dan jaminan tidak berulangnya keja­dian. Menurut dia, peme­rintah harus memastikan pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban.

“Badan Gizi Nasional perlu berkoordinasi de­ngan pemerintah provinsi, kota, kabupaten, Ke­men­terian Kesehatan, dan BPOM agar memperbaiki sistem pengawasan di se­luruh tahapan pe­nyediaan makanan,” tegasnya. (jpg)