BERITA UTAMA

Mangkal di Warung, 2 Pengedar Ganja Ditangkap di Kabupaten Sijunjung

×

Mangkal di Warung, 2 Pengedar Ganja Ditangkap di Kabupaten Sijunjung

Sebarkan artikel ini
GANJA— Pelaku RK dan FS yang diduga sebagai pengedar ganja ditangkap Tim Polsek IV Nagari.

SIJUNJUNG, METROTim Opsnal Unit Reskrim Polsek IV Nagari meringkus dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering di sebuah warung di Sendayan, Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Senin (31/8) se­kitar pukul 16.50 WIB.

Saat ditangkap,kedua pelaku berinisial RK (39) dan rekannya FS (27) sempat berusaha mengelak. Namun, petugas langsung menggeledah kedua pelaku hingga ditemukanlah barang bukti berupa delapan paket ganja kering yang dibungkus kertas dengan kondisi siap jual.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket besar daun ganja kering yang dikemas dalam plastik, uang tunai hasil penjualan sabu serta kertas papir untuk melenting ganja dan dua unit Handphone (Hp).

Baca Juga  Kominfo Buka Lowongan 1.286 Formasi PPPK, Tersedia untuk Lulusan Jurusan Broadcasting dan Ilmu Komunikasi

Kaposlek IV Nagari Ip­tu Ichsan Anshari melalui Kasi Humas AKP Irwan Doni mengatakan, terung­kapnya kasus peredaran ganja ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di warung tersebut karena kerap dijadikan tempat transaksi jual beli ganja dan pesta ganja.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim dari Polsek IV Nagari bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Setelah beberapa jam di lokasi, tim melihat kedua pelaku sedang asyik membungkus ganja menjadi paket-paket kecil siap jual,” kata AKP Irwan Doni.

Ditambahkan AKP Irwan Doni, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku dan diamankan tanpa perlawanan. Saat diamankan pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

“Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti, delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dibungkus dengan kertas nasi, satu buah plastik bening berisikan ganja, satu pak kertas sigaret, dua unit Hp, satu buah korek api gas dan uang tunai Rp 50 ribu,” jelas AKP Irwan Doni.

Baca Juga  Libur Nataru, Pendakian 4 Gunung di Sumbar Ditutup

Di hadapan saksi-saksi, kata AKP Irwan Doni, kedua pelaku mengakui kalau ganja yang ditemukan me­rupakan milik mereka yang akan diperjual belikan kepada pelanggannya. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek IV Nagari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ke­tentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan Kupitan khususnya,” tutup dia. (ndo)