PASBAR, METRO– Para pelaku penyekapan dan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap seorang wanita muda yang sempat menghebohkan warga di Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), akhirnya ditangkap Polisi.
Hingga Minggu (23/8), Tim Satreskrim Polres Pasbar bersama Polsek Sungai Beremas, sudah menangkap empat pelaku yang terlibat kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial AM (29), AA (31), YA (26) dan AP (23).
Peristiwa penyekapan dan pemerkosaan itu terjadi mulai Pabu (19/8) di sebuah rumah yang berada di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Rumah tersebut diketahui milik pelaku AM. Sedangkan korban berinisial HK (21) sudah hilang selama lima hari dan sudah dicari-cari oleh keluarganya.
Pencarian terhadap korban HK akhirnya membuahkan hasil pada Jumat dinihari (21/8). HK ditemukan dalam kondisi linglung setelah berhasil melarikan diri dengan melompat dari jendela rumah AM. Saat itu juga, HK dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku AM diamankan oleh warga.
Untuk menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri, warga menyerahkan pria tersebut kepada polisi di Polsek Sungai Beremas. Dari pemeriksaan AM inilah, Polisi akhirnya menangkap rekan-rekannya yang terlibat dalam aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, informasi yang diperoleh dari AM kemudian digunakan petugas untuk mencari keberadaan terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
“Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro selanjutnya berhasil menangkap AA (31) pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB. AA diamankan ketika sedang tidur di sebuah warung milik warga di kawasan Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis,” kata Iptu Agung.
Ditambahkan Iptu Agung, petugas kemudian memburu terduga pelaku ketiga, YA (26). Polisi menemukan YA di rumah orang tuanya yang berada di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis. Saat ditangkap, YA juga sedang tertidur dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.
“Sementara itu, penangkapan terhadap AP (23) dilakukan di laut. Polisi mengetahui AP sedang melaut di kawasan perairan Pantai Air Bangis. Tim Opsnal kemudian menggunakan perahu nelayan untuk mengejar dan mengamankan pria tersebut,” tutur dia.
Iptu Agung menegaskan, keempat terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat. Hasil pemeriksaan sementara, ada enam orang terlibat dalam kasus itu.
“Empat orang sudah diamankan dan dua orang lagi masih dalam perburuan. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat yang dibuat pada 21 Agustus 2026,” ujar dia.
Menurut Iptu Agung, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Informasi yang diperoleh dari para terduga pelaku akan diperiksa secara menyeluruh dan disandingkan dengan keterangan saksi serta alat bukti lainnya. Kita akan terus mendalami kasus ini hingga orang-orang yang terlibat bisa kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut. Ia mengajak masyarakat memberikan ruang kepada aparat untuk menjalankan proses hukum secara profesional.
“Saya sudah perintahkan jajaran Satreskrim menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional dengan menerapkan pendekatan scientific crime investigation serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum. Kami akan kawal proses penyidikan hingga tuntas sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung,” tutupnya.
Sebelumnya, HK (21) ditemukan dalam kondisi linglung di pada. Ia diduga disekap dan dicekoki narkotika jenis sabu selama sekitar lima hari. HK kemudian dievakuasi menggunakan ambulans dan menjalani perawatan di RSUD Pasaman Barat, Jambak. (*)






