PADANG, METRO—Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung meringkus dua pria buruh harian yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda di kawasan Komplek Nuansa Indah 2, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Jumat (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial RY (25) dan D (31) ini, tak bisa lagi mengelak pada saat diringkus di salah satu rumah di Jalan Piai Raya, Kelurahan Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Pasalnya, di dalam rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti sepeda hasil curiannya yang belum berhasil dijual pelaku.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda merek Miner warna hitam hijau. Pencurian diketahui terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Sepeda tersebut diketahui berada di teras rumah korban di kawasan Jalan Ampera, Komplek Nuansa Indah 2, Blok 2, RT 005/RW 001, Kelurahan Kampung Baru Nan XX. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Laporan kemudian diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung,” kata Kompol Robby, Minggu (23/8).
Dijelaskan Kompol Robby, mendapat laporan tersebut, Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung segera melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, tim memperoleh petunjuk mengenai identitas serta keberadaan para pelaku. Tim kemudian bergerak menuju kawasan Jalan Piai Raya, Kelurahan Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung,” jelas Kompol Robby.
Menurutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman akhirnya menemukan kedua pria tersebut berada di rumahnya. Saat menjalani pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda merek Miner warna hitam hijau yang berada di teras rumah korban.
“Tim selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda Miner warna hitam hijau, satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, serta satu buah palu warna hitam silver,” tutur dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ungkap Kompol Robby, aksi pencurian dilakukan ketika pelaku melihat kondisi sekitar rumah korban dalam keadaan sepi. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengambil sepeda yang terparkir di teras rumah.
“Motif dugaan pencurian tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya,” tegas dia.
Setelah diamankan, kata Kompol Robby, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik selanjutnya melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)






