BUKITTINGGI,METRO— Aksi pencurian meteran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Kota Bukittinggi mulai meresahkan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan hilangnya meteran air yang terpasang di depan rumah maupun bangunan mereka.
Namun, Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi tidak tinggal diam. Kasus itu langsung diselidiki hingga dalang dari maraknya aksi pencurian meteran air PDAM di Kota wisata itu berhasil diungkap dan pelakunya sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi.
Pelakunya yang diketahui berinisial NSP (35), buruh harian lepas, ditangkap petugas di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Senin (17/8) sekitar Pukul 10.00 WIB. Dari pelaku, petugas juga menemukan barang bukti belasan unit meteran air PDAM hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Wiko Satria Afdal membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan NSP ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang sudah resah dengan kehingan beberapa meteran air milik warga sekitar katanya
“Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menyelidiki kasus pencurian meteran air ini. Hasil penyelidikan, didapatkan informasi kalau pelakunya adalah NSP yang selama ini sudah dicurigai masyarakat setempat,” kata AKP Wiko, Rabu (19/8).
Dijelaskan AKP Wiko, tidak berselang lama anggota opsnal berhasil melacak keberadaan NSP ini dan berhasil meringkusnya saat hendak menunggu temanya bersama barang buktinya belasan unit meteran air hasil curiannya yang akan dijual kepada penampung.
“Saat diamankan, pelaku NSP ini tidak bisa mempertanggung jawabkan meteran yang dibawa itu. Kami kemudian melakukan interogasi di lokasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa belasan meteran air itu ia ambil di rumah warga saat penghuninya tidak ada di rumah,” jelas AKPWiko.
AKP Wiko menambahkan, pelaku melancarkan aksi pencurian itu mulai 29 Mei 2026. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku untuk mengambil kuningan ataupun tembaga yang ada di dalam meteran. Material itu selanjutnya dijual pelaku untuk mendapatkan keuntungan uang.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolresta Bukittinggi untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 KHUP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (pry)






