PADANG, METRO— Seragam kepolisian yang selama ini melekat di tubuh delapan personel Polresta Padang resmi berakhir. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat, setelah dinilai melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkoba.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut digelar di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8). Kegiatan pemecatan ini dipimpin langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo.
Sebanyak delapan personel menerima keputusan PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka masing-masing berinisial Aiptu I, Aipda RSP, Bripka EF, Aipda RS, Aipda RE, Brigadir RPJ, Aipda PE, dan Aipda HH.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan, PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi, menjunjung tinggi disiplin, serta menjalankan tugas berdasarkan aturan dan kode etik yang berlaku.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” ujar Kombes Pol Apri.
Kombes Pol Apri menekankan, keputusan PTDH bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Proses tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan internal Kepolisian yang berlaku.
Kombes Pol Apri mengatakan, pelaksanaan PTDH diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polresta Padang, agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Seluruh anggota juga diminta menjadikan setiap pelanggaran sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas, terutama dalam menjaga sikap, perilaku dan kedisiplinan sebagai aparat penegak hukum.
“Tugas sebagai anggota Polri bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang melekat pada setiap personel Polri. Karena itu, setiap anggota harus mampu menjaga perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” ucapnya.
PTDH terhadap delapan personel tersebut, sekaligus menjadi penegasan bahwa Polresta Padang tidak memberikan ruang bagi pelanggaran yang mencederai profesionalisme dan integritas anggota.
Kapolresta Padang memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan agar setiap anggota mampu menjalankan tugas secara profesional, disiplin dan bertanggung jawab.
“Dengan keputusan tersebut, saya meminta seluruh personel semakin memperkuat komitmen dalam menjaga integritas institusi sekaligus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (ped)






