PADANG, METRO—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.
Diusutnya kasus dugaan korupsi itu setelah ditemukan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait kelebihan pembayaran subsidi operasional hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp5.291.776.842,51.
Dalam proses penyelidikan, Tim Penyelidik Kejati Sumbar meminta klarifikasi terhadap tiga orang sebagai saksi yaitu Direktur Utama PSM, Kabid Pembendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Saldi mengatakan, permintaan keterangan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bahan yang dapat membantu penyelidik memahami secara utuh dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.
“Tim penyelidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan guna membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana,” kata Saldi kepada wartawan, Rabu (12/8).
Dijelaskan Saldi, pada hari yang sama, penyelidikan berlanjut dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang. Mereka di antaranya Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri, Alvino Martha, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
“Dengan tambahan pemeriksaan tersebut, Kejati Sumbar mencatat sedikitnya 16 orang telah dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi subsidi Trans Padang,” jelas Saldi.
Menurut Saldi, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui soal pencairan dana. Tim penyelidik juga menggali rangkaian pengelolaan subsidi sejak tahap awal hingga pertanggungjawaban keuangan. Hal yang ditelusuri meliputi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan serta penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pembayaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan.
“Tim juga mendalami kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” ujarnya.
Meski demikian, ungkap Saldi, Kejati Sumbar belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Penyelidikan masih berlanjut dengan menelaah dokumen dan informasi yang diperoleh dari pihak-pihak yang telah memberikan keterangan.
“Tim penyelidik juga masih membuka kemungkinan memanggil pihak lain apabila dianggap mengetahui atau memiliki informasi yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang tersebut,”tutur dia.
Saldi mengungkapkan, tahapan ini menjadi penting karena penyelidik perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen, data, serta bahan keterangan lain yang telah dikumpulkan. Hasil dari proses tersebut nantinya akan dianalisis dan dievaluasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Mereka ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,” ucapnya.
Dikatakan Saldi, nasib perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan. Kejati Sumbar akan menilai seluruh keterangan, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang diperoleh selama proses berjalan.
“Apabila dari rangkaian penyelidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut terbuka kemungkinan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, temuan kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5,29 miliar masih menjadi bagian dari materi yang didalami Kejati Sumbar,” ujar dia.
Saldi memastikan, Tim Penyelidik masih harus memastikan bagaimana proses penganggaran, pencairan, penggunaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban dana tersebut berlangsung. Sedangkan seluruh pihak yang sejauh ini telah dimintai klarifikasi bersikap kooperatif. Mereka memberikan keterangan sekaligus dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkara ini pun masih berada dalam proses pendalaman. Kejati Sumbar selanjutnya akan mengevaluasi seluruh informasi yang telah dikumpulkan sebelum menentukan apakah dugaan pengelolaan subsidi Trans Padang tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutupnya. (*)






